Polres Sumenep Cenderung Salahkan Media atas Lambannya Penangkapan Bandar Narkoba Riyanto

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 28 Januari 2025 - 15:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WAWANCARA. Plt Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, saat diwawancara MaduraPost beberapa waktu lalu di ruang kerjanya. (M.Hendra.E/MaduraPost)

WAWANCARA. Plt Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, saat diwawancara MaduraPost beberapa waktu lalu di ruang kerjanya. (M.Hendra.E/MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Riyanto, bandar narkoba yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), hingga kini belum berhasil ditangkap oleh Polres Sumenep.

Alih-alih mengakui kendala internal, Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, justru menyoroti pemberitaan media sebagai penghambat proses penyelidikan.

“Kamu ini kayak lebih dari penyidik. Kalau ditulis terus sih, kalau diberitakan terus, larinya tambah jauh. Tolong lah, ini teman-teman sedang bekerja keras,” ujar Widiarti kepada wartawan MaduraPost, saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp, Selasa (28/1) siang.

Pernyataan ini memunculkan kritik, terutama karena media memiliki hak untuk menyampaikan informasi kepada publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga :  GAKI Jatim Laporkan 60 Merek Rokok Ilegal ke Menteri Keuangan dan Bea Cukai

Dalam Pasal 4 ayat (1) disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Selain itu, Pasal 6 menegaskan bahwa fungsi pers adalah memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi, termasuk perkembangan kasus kriminal seperti narkoba.

Meski begitu, Widiarti menilai pemberitaan yang intens dapat mempersulit polisi dalam menangkap Riyanto.

Ia menyebut para pelaku sudah memanfaatkan teknologi, seperti Android, untuk memantau media sosial.

“Kalau media terus up-up beritanya, Riyanto ini tambah jauh jadi TO. Kita ini nggak tidur loh. Tolong kerjasamanya,” tambahnya.

Pernyataan Widiarti yang menyebut media sebagai pihak yang “merusak penyelidikan” seolah cenderung dan bertentangan dengan kebebasan pers.

Baca Juga :  Dikerjakan Ditengah Genangan Air, Proyek Saluran Air di Jl. Raya Samatan Terkesan Asal Untung

Dalam konteks UU Pers, hal ini dapat dianggap sebagai bentuk pembatasan terhadap kebebasan pers yang seharusnya dilindungi.

Hingga kini, Riyanto masih bebas berkeliaran, sementara polisi belum memberikan informasi signifikan terkait upaya penangkapannya meski Riyanto sudah masuk dalam DPO. Widiarti juga belum bisa menyebutkan kapan Riyanto ditetapkan sebagai DPO.

“Sek masih mau aku cek, kan banyak kasus yang ditangani Polres Sumenep. Ruet kalau dicari satu-satu, nanti kita cek lagi,” katanya.

Sebelumnya, H. Masdawi, anggota Komisi III DPRD Sumenep mewakili Dapil VI, yang meliputi Kecamatan Batang-batang, Dungkek, dan Gapura.

Masdawi menilai, bahwa penanganan kasus narkoba di Kecamatan Dungkek masih sangat terbatas dan tidak optimal.

Baca Juga :  Gencar Tolak Pantai Dijadikan Tambak Garam Oleh Investor, Warga Gersik Putih Dilaporkan ke Polisi

Ia menyebutkan, bahwa meskipun ada penangkapan yang dilakukan, masih banyak bandar narkoba yang berkeliaran di wilayah tersebut.

“Kasus bandar narkoba di Kecamatan Dungkek hanya sebagian kecil saja. Polres lamban sekali menanganinya,” ujar Masdawi, saat dikonfirmasi MaduraPost, Selasa (28/1) siang.

Ia juga mempertanyakan mengapa hanya beberapa kasus narkoba yang dirilis oleh Polres Sumenep, sementara kasus lainnya, termasuk yang melibatkan Riyanto, tidak terungkap secara menyeluruh.

“Tiga orang berpesta narkoba, tapi satu hilang. Kenapa bandarnya sulit ditangkap?,” tambah Masdawi.

Masdawi menekankan, Polres Sumenep harus lebih serius dalam menangani kasus narkoba dan tidak hanya menangani kasus-kasus kecil.***

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PN Sumenep Jatuhkan Vonis Berat kepada Legislator Asal Talango dalam Kasus Narkotika
Dinas Dinilai Lalai, Banjir dan Longsor Terus Ancam Kebonagung Sumenep
Kader Gerindra Raih Penghargaan Internasional di Kuala Lumpur Malaysia
Peringati Hari Kebebasan Pers Sedunia, AJI Surabaya Gelar Nobar dan Diskusi Film “Cut To Cut” di Sumenep
Denda Rp33 Juta Ditanggung Dani, PLN Bungkam soal Peran Benny dan Iksan
Tabrak Pesepeda, Warga Sumenep Tewas Diduga Akibat Pengeroyokan
Kepala Desa Rajun Benarkan Warganya Diduga Menikah Lagi Tanpa Cerai Resmi
Kades Kangayan Jadi Tersangka, Diduga Gunakan Ijazah Palsu untuk Maju Pilkades 2014

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 11:04 WIB

PN Sumenep Jatuhkan Vonis Berat kepada Legislator Asal Talango dalam Kasus Narkotika

Selasa, 13 Mei 2025 - 17:58 WIB

Dinas Dinilai Lalai, Banjir dan Longsor Terus Ancam Kebonagung Sumenep

Minggu, 11 Mei 2025 - 09:21 WIB

Kader Gerindra Raih Penghargaan Internasional di Kuala Lumpur Malaysia

Sabtu, 3 Mei 2025 - 19:30 WIB

Peringati Hari Kebebasan Pers Sedunia, AJI Surabaya Gelar Nobar dan Diskusi Film “Cut To Cut” di Sumenep

Kamis, 1 Mei 2025 - 21:46 WIB

Denda Rp33 Juta Ditanggung Dani, PLN Bungkam soal Peran Benny dan Iksan

Berita Terbaru

ACARA. Owner Arinna Premium Hijab menerima buket bunga dari tamu undangan dalam acara Fashion Show The Journey of Modesty di Ball Room Hotel JW Marriott, Surabaya, 14 Mei 2025. (Istimewa for MaduraPost)

Berita

Arinna Premium Hijab Buka Cabang di Surabaya

Jumat, 16 Mei 2025 - 09:37 WIB