PAMEKASAN, MaduraPost — Kepsek MAN 1 Pamekasan, Jawa Timur, No’man Afandi, diganjar dengan sanksi penundaan kenaikan pangkat imbas menerapkan toilet berbayar Rp500 di tahun 2018.
Sanksi ini langsung dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI setelah turun ke bawah dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memanggil beberapa orang tertentu.
“Sanksinya kepada yang bersangkutan adalah kenaikan pangkatnya ditunda,” kata Kepala Kemenag Pamekasan Mawardi.
Kebijakan toilet berbayar ini terungkap setelah salah seorang guru bernama Mohammad Arif sempat viral karena diduga dimutasi ke sekolah swasta akibat memprotes kebijakan toilet berbayar itu.
No’man sendiri membantah kabar tersebut. Sebab mutasi guru tidak bisa dilakukan dari internal sekolah. Kecuali Kemenag, Kanwil, dan Menag RI.
Meski demikian, No’man memiliki alasan soal kebijakan toilet berbayar. Salah satunya semata-mata sekolah ingin memberikan pelajaran lewat pendidikan karakter dengan ikut serta menjaga kebersihan lingkungan sekolah termasuk kamar mandi dan toilet.
“Kebijakan ini hanya berlaku dua pekan dan kejadiannya di tahun 2018, itupun hasilnya semua disumbangkan ke musala sekolah. Sementara masalah mutasi kejadiannya tahun 2022,” kata No’man.
Wakil Ketua DPRD Pamekasan Khairul Umam mengkritik kebijakan tersebut dengan alasan apapun. Sebab sekolah sudah mendapatkan tunjangan dana pemerintah berupa Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Pantas tidak kalau sekolah memberlakukan toilet berbayar kepada siswa. Kalau ini masih terjadi, manajemen pendidikan akan menjadi polemik baru di masyarakat,” kata Politisi PKB itu.
Lebih lanjut Umam menyampaikan, jika sekolah gerah dengan perilaku siswa karena masalah kebersihan sekolah, mestinya bukan siswa yang menjadi sasaran untuk disanksi.
“Bukan lantas siswa yang dipungut biaya, setidaknya sekolah bisa mengangkat pegawai baru,” ungkapnya.***






