PROBOLINGGO, MaduraPost – Kepala Instalasi Budidaya Air Payau (IBAB) Probolinggo di bawah Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Timur, Dodik Heriadi, melarang wartawan melakukan peliputan terkait rehabilitasi gedung dan kolam di IBAB.
Larangan ini mencakup pengambilan gambar maupun kegiatan jurnalistik lainnya. Menurut Dodik, pelarangan ini merupakan instruksi langsung dari DKP Jatim.
“Wartawan tidak diizinkan masuk atau mengambil gambar proyek di area ini karena ini perintah dari Dinas,” ujar Dodik pada Selasa (20/9/2024).
Penolakan tersebut disampaikan Dodik di bawah gazebo samping kantor IBAB Probolinggo saat wartawan MaduraPost mencoba meliput proyek tersebut.
“Kami hanya menjalankan perintah agar tidak mengizinkan wartawan masuk. Kalau ada pertanyaan, langsung saja ke Dinas,” tambahnya.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Macan Kumbang, Suliadi, SH, menyayangkan tindakan tersebut.
Menurutnya, seharusnya pihak terkait memberikan akses kepada wartawan untuk menjalankan tugas jurnalistik mereka di lapangan.
“Tidak ada alasan bagi pihak mana pun untuk melarang wartawan meliput, karena tugas jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Suliadi.***