BANGKALAN, MaduraPost – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, melakukan penggeledahan dan pemeriksaan di Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya, terkait dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024.
Penyimpangan ini diduga melibatkan oknum pejabat desa dan pihak ketiga.
Menurut keterangan Anjar Purbo, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bangkalan, pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat atau pengaduan masyarakat (DUMAS).
“Kami sedang mengumpulkan data dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait,” kata Anjar. “Penyimpangan ini diduga melibatkan oknum pejabat desa dan pihak ketiga,” ujar Anjar.
Pemeriksaan difokuskan pada dugaan penyimpangan dalam penggunaan DD tahun 2024.
Namun, informasi yang diperoleh mengindikasikan bahwa dugaan tersebut belum terkait dengan proyek fisik di desa tersebut.
“Prosesnya masih di tahap pengumpulan data. Jika dalam pengumpulan informasi awal kami menemukan indikasi yang cukup kuat, barulah proses ini akan kami tingkatkan ke tahap penyidikan,” tambah Anjar.
Kejari Bangkalan berkomitmen untuk memberikan kejelasan terkait dugaan penyimpangan Dana Desa yang dilaporkan oleh masyarakat.
“Sampai saat ini, proses pemeriksaan terus berjalan. Kami akan melaporkan hasilnya setelah proses tersebut selesai dan disimpulkan,” kata Anjar.
Penyimpangan Dana Desa di Arosbaya merupakan contoh kasus korupsi yang sering terjadi di daerah.
Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk membiayai proyek-proyek pembangunan di desa, malah digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kasus ini juga menunjukkan bahwa perlu adanya pengawasan yang ketat terhadap penggunaan Dana Desa.
Pemerintah harus memastikan bahwa Dana Desa digunakan secara efektif dan efisien untuk membiayai proyek-proyek pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat.
Masyarakat Desa Lajing, Kecamatan Arosbaya, menyambut baik pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejari Bangkalan.
“Kami berharap bahwa pemeriksaan ini dapat membantu mengungkapkan kebenaran tentang penyimpangan Dana Desa di desa kami,” kata salah satu warga desa.
Penyimpangan Dana Desa di Arosbaya merupakan contoh kasus korupsi yang sering terjadi di daerah.
Kejari Bangkalan berkomitmen untuk memberikan kejelasan terkait dugaan penyimpangan Dana Desa yang dilaporkan oleh masyarakat.
Pemerintah harus memastikan bahwa Dana Desa digunakan secara efektif dan efisien untuk membiayai proyek-proyek pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat.***