SAMPANG, MaduraPost – Kejaksaan Negeri Sampang, Jawa Timur, resmi menahan empat orang terkait dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun anggaran 2020. Dua di antaranya merupakan pejabat kunci di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sampang. Penahanan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Rabu (19/11/2025).
Mereka yang ditahan ialah Moh Hasan Mustofa (MHM) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Ahmad Zahron Wiami (AZW) yang menjabat Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Keduanya menduduki posisi strategis: MHM sebagai Sekretaris Dinas PUPR dan AZW sebagai Kepala Bidang Jalan dan Jembatan.
Selain dua pejabat itu, kejaksaan juga menahan Khoirul Umam (KU), direktur sebuah CV rekanan, serta Slamet Iwan Supriyanto (SIS) alias Yayan yang berperan sebagai broker. Keempat tersangka keluar dari ruang penyidik dengan rompi tahanan dan tangan diborgol sebelum dibawa ke mobil tahanan oleh penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Modus: 12 Proyek “Pengadaan Langsung” Rp 12 Miliar
Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Fadhilah Helmi, menjelaskan bahwa para tersangka diduga terlibat penyimpangan dalam pengelolaan Dana Insentif Daerah (DID) tahap II yang dialokasikan pemerintah pusat untuk program PEN pada 2020, dengan total nilai Rp 12 miliar.
Anggaran tersebut diperuntukkan bagi proyek pembangunan jalan jenis lapen di 12 lokasi, masing-masing senilai Rp 1 miliar. Namun, pengadaan pekerjaan dilakukan tanpa proses lelang—seluruh paket dipecah untuk masuk kategori pengadaan langsung. Praktik ini dinilai menyimpang dari ketentuan Perpres 16/2018 mengenai pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dalam proses penyidikan, ditemukan penyalahgunaan wewenang yang memunculkan dugaan pengaturan pemenang dan manipulasi pekerjaan, sehingga berdampak pada kualitas proyek. Hasil audit BPKP Jawa Timur memperkirakan kerugian negara mencapai Rp 2,9 miliar. Pemeriksaan fisik proyek turut melibatkan ahli konstruksi dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS).
Barang Bukti dan Pasal yang Disangkakan
Kejaksaan juga menyita uang sebesar Rp 641 juta, yang diduga merupakan bagian dari hasil tindak pidana korupsi. Keempat tersangka dititipkan di Rutan Kelas IIB Sampang untuk masa penahanan awal selama 20 hari, yakni 19 November hingga 8 Desember 2025.
Mereka dijerat dengan:
- Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah UU 20/2001,
- jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
- serta subsider Pasal 3 UU Tipikor.
Perkara yang Sudah Berjalan Sejak 2025
Nama Hasan Mustofa sebenarnya sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Maret 2025. Berkas perkaranya kemudian dikirim penyidik Polda Jatim ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejari Sampang.
Kasus ini mencuat ketika Pemkab Sampang menerima dana insentif daerah dari pemerintah pusat untuk penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi. Namun dalam praktiknya, pengelolaan anggaran tidak mengikuti regulasi. Penyelidikan panjang dan dua lembaga auditor akhirnya menguatkan dugaan perbuatan melawan hukum tersebut.
Penulis : Imron Muslim
Editor : Radikal Haq







