SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
DaerahHeadlineHukum & Kriminal

Apresiasi Ketua Yayasan Al-Miftah Atas Kinerja Polri Menangani Kasus “SUTEKI”

Avatar
×

Apresiasi Ketua Yayasan Al-Miftah Atas Kinerja Polri Menangani Kasus “SUTEKI”

Sebarkan artikel ini

PAMEKASAN, Madurapost.id – Upaya maksimal yang dilakukan aparat penegak hukum dalam menangani kasus ujaran kebencian yang dilakukan oleh pemilik akun Facebook Suteki mendapat apresiasi luar biasa dari Ketua Yayasan Al-Miftah Pondok Pesantren Miftahul Ulum Panyepen, H.Muhdar Abdullah.

Hal itu disampaikan H.Muhdar usai menggelar silaturrahmi dengan Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Andri Setya.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

“jadi kami silaturrahmi kesini, untuk memastikan bahwa hari ini (Sabtu,13/06/2020) tidak ada kegiatan massa yang dilakukan oleh alumni dan Simpatisan,” Kata H.Muhdar. Sabtu (13/06/2020)

Baca Juga :  Antisipasi Kebakaran Kompor Gas, FRPB Pamekasan Gelar Pelatihan dan Sosialisasi

Menurut H.Muhdar, Apresiasi yang luar biasa disampaikan Majelis Pengasuh Pondok Pesantren Miftahul Ulum Panyepen Kepada aparat penegak hukum dan Alumni yang bersatu mengawal kasus ini.

“Alhamdulillah berkat kekompakan para alumni semuanya, baik yang ada di Madura atau luar daerah, Bahkan yang dari luar Negeri semuanya kompak mengawal kasus ini hingga tuntas,” Lanjutnya.

Sebagaimana diketahui, Pelecehan dan penghinaan yang dilakukan Akun Facebook bernama Suteki telah dilaporkan oleh Alumni PP Miftahul Ulum Panyepen ke Polres Pamekasan, Atas nama Maltuful Anam. Sabtu (6/6/2020)

Baca Juga :  Final Open Tournamen Bola Voli Kodim Cup 2019, Tim Putri PBV Merpati Berhasil Tumbangkan PBV Bahana

Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Laporan Nomor : TBL/191/VI/2020/JATIM/RES.PMK Tentang peristiwa tindak pidana UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas  UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Atas laporan tersebut, Tim Cyber Polda Jatim telah mengamankan seorang perempuan bernama Ulin Zara (38) Asal desa Polagan Kecamatan Galis Kabupaten Pamekasan.

Baca Juga :  Serapan Anggaran Penanganan Covid-19 di Dinkes Sumenep Capai 320 Juta Lebih

Dalam penangkapan Ulin, polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya handphone yang digunakan Ulin memposting komentarnya. Sedangkan Ulin terancam pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda palinh banyak Rp 1 miliar. (Mp/nir/ron/kk)

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.