SAMPANG, MaduraPost – Kejari Sampang Hari ini memeriksa saksi dari pihak pelapor dugaan korupsi program PTSL Desa Bira Barat Kecamatan Ketapang Kabupaten Sampang. Selasa, (28/1/2020).
Berdasarkan Pengakuan Arif, Salah satu warga Desa Bira Barat. Semua saksi dari pihak pelapor sudah disumpah oleh Penyidik kejaksaan Negeri Sampang.
“Kami sudah disumpah terkait keterangan kami, dan kalau keterangan dari para saksi dianggap bohong, Kami juga siap untuk dipenjara,” Kata Arif.
Selain itu, Arif meminta kepada penyidik Kejaksaan Negeri Sampang agar semua Saksi yang dimintai keterangan dalam proses penyidikan kasus PTSL Desa Bira Barat harus disumpah.
“Kami tadi juga sudah menyampaikan kepada penyidik, Agar semua saksi yang dipanggil untuk disumpah, Sehingga kalau ada yang memberikan keterangan palsu bisa diproses hukum,” Imbuhnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sampang, Edi Sutomo membenarkan proses pemanggilan terhadap Saksi dari pihak pelapor.
“Iya Benar tadi ada 15 Saksi sudah dimintai keterangan dan sudah disumpah untuk proses penyidikan kasus PTSL Tahun 2017 Desa Bira Barat,” Kata Edhi, Sapaan akrab Kasi Pidsus Kejari Sampang.
Lebih lanjut Edhi menjelaskan bahwa proses pemeriksaan para saksi dalam proses penyidikan akan berlaku sama.
“Semua saksi akan kita sumpah,” Tandasnya. (mp/man/rul)