Hukum & Kriminal

Kejari Sampang Musnahkan BB Sabu 12,7 Kg dari Kasus 124 Perkara 

Avatar
×

Kejari Sampang Musnahkan BB Sabu 12,7 Kg dari Kasus 124 Perkara 

Sebarkan artikel ini
Pemusnahan barang bukti saat didampingi Wakil Bupati Sampang di Kejari. (MaduraPost/Saman Syah)

SAMPANG, MaduraPost – Kejaksaan Negeri Kabupaten Sampang, Jawa Timur memusnahkan sejumlah barang bukti (BB) dari 124 perkara kasus berkekuatan hukum, di antaranya narkoba jenis sabu, handphone, senjata tajam, alat hisap sabu dan senjata api.

Diketahui dalam kegiatan pemusnahan tersebut, didampingi Wakil Bupati Sampang, H. Abdullah Hidayat, dan sejumlah pimpinan Forkopimda setempat.

Baca Juga :  BNNK Sumenep Tahu Lokasi Gembong Bandar Narkoba, Dimana ?

Kepala Kejari Sampang, Imang Job Marsudi mengatakan, barang bukti berupa sabu yang dimusnahkan seberat kurang lebih 12,7 kilogram.

“Pemusnahan barang bukti itu dari hasil kasus 124 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap selama tahun 2021,” katanya, Rabu (24/11/2021).

Job menjelaskan, kasus dari barang bukti didominasi penyalahgunaan narkotika, yakni mencapai 105 kasus dengan barang bukti seberat 12,7 kilogram.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Bayi Tertukar Akan Terungkap Minggu Depan di Sumenep

“Sementara, sisanya merupakan kasus kepemilikan senjata tajam, senjata api dan kasus lainnya. Saat ini, semua barang bukti sudah dimusnahkan,” kata dia.

Jika dihitung dari banyaknya barang bukti sabu seberat 12,7 kilogram dan kasus mendominasi, diprediksi penyalahgunaan narkotika sudah menyebar luas di Sampang.

“Kami berharap semua elemen masyarakat bersama-sama membasmi penyalahgunaan narkotika. Sebab, akan berdampak pada generasi bangsa,” pungkasnya.

Baca Juga :  Diduga Kuasai Kepemilikan Sertifikat Tanah, Seorang Pengusaha di Sampang Digugat ke Pengadilan

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.