PAMEKASAN, MaduraPost – Kasus dugaan tindak pidana Korupsi dalam realisasi Dana Desa (DD) Tahun 2020 di Desa Larangan Slampar Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan terus bergulir di Kejaksaan Negeri Pamekasan.
Berdasarkan informasi yang diterima Madurapost, Kejaksaan Negeri Pamekasan telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi termasuk Kepala Desa Larangan Slampar, Hoyyibah pada beberapa waktu lalu.
Gerak cepak penyidik Kejaksaan Negeri Pamekasan dalam proses hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa di Desa Larangan Slampar akan menjadi poin positif bagi Kejari Pamekasan yang selama ini dianggap tumpul dan mandul dalam memberantas korupsi di Bumi Gerbang Salam.
Berdasarkan salah satu sumber dari Kejaksaan Negeri Pamekasan, Membenarkan bahwa saat ini penyidik sedang melakukan penyelidikan kasus Dugaan Korupsi DD di Desa Larangan Slampar.
“Iya benar mas, tapi untuk detailnya langsung konfirmasi ke kantor saja besok, ini bukan urusan saya,” Katanya saat dihubungi via pesan WhatsApp. Ahad (03/10/2021) kemaren.
Adapun salahsatu sampel proyek yang terindikasi telah terjadi kebocoran keuangan negara adalah proyek tembok penahan jalan (Plengsengan) yang diduga tumpang tindih dengan proyek dana hibah Provinsi Jawa Timur.