BANGKALAN, MaduraPost – Selama Tahun 2019, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan Menangani 18 perkara yang berkaitan dengan Kasus Anak dibawah umur.
18 Kasus tersebut, didominasi oleh kasus penyalahgunaan Narkoba dan kasus pencurian.
Hal itu dijelaskan oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bangkalan Choirul Arifin saat ditemui crew Madurapost. Selasa, (28/1/2020).
“18 anak itu, didominasi oleh kasus narkoba, dan sebagian pencurian,” Kata Choirul
Lebih lanjut Choirul menjelaskan bahwa banyaknya kasus anak dibawah umur yang terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba disebabkan faktor kenakalan remaja.
“Faktor ekonomi, lingkungan serta kekurangan perhatian dari orang tua,” imbuhnya ketika melihat kasus 2019 silam.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bangkalan juga menerangkan, Bahwa kasus perkara anak dibawah umur harus menggunakan penanganan ekstra hati-hati, kita mengupayakan yang terbaik buat anak.
“JPU yang menangani perkara yang melibatkan anak dibawah umur, Kita lebih hati hati. Karena kita ingin agar anak yang terlibat dalam perbuatan pidana bisa sadar dan menjadi lebih baik,” Pungkasnya.(mp/sur/rul)