SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
DaerahHeadlineHukum & Kriminal

Kejari Bangkalan Menangani 18 Kasus Anak Dibawah Umur Selama Tahun 2019

×

Kejari Bangkalan Menangani 18 Kasus Anak Dibawah Umur Selama Tahun 2019

Sebarkan artikel ini
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bangkalan Choirul Arifin, saat diwawancarai crew MaduraPost Bangkalan
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bangkalan Choirul Arifin, saat diwawancarai crew MaduraPost Bangkalan

 

BANGKALAN, MaduraPost – Selama Tahun 2019, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan Menangani 18 perkara yang berkaitan dengan Kasus Anak dibawah umur.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

18 Kasus tersebut, didominasi oleh kasus penyalahgunaan Narkoba dan kasus pencurian.

Hal itu dijelaskan oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bangkalan Choirul Arifin saat ditemui crew Madurapost. Selasa, (28/1/2020).

Baca Juga :  Diduga Bawa Kabur Uang Arisan Online Hingga Ratusan Juta, Anak Eks Kades Batuan Terancam Dipolisikan

“18 anak itu, didominasi oleh kasus narkoba, dan sebagian pencurian,” Kata Choirul

Lebih lanjut Choirul menjelaskan bahwa banyaknya kasus anak dibawah umur yang terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba disebabkan faktor kenakalan remaja.

“Faktor ekonomi, lingkungan serta kekurangan perhatian dari orang tua,” imbuhnya ketika melihat kasus 2019 silam.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bangkalan juga menerangkan, Bahwa kasus perkara anak dibawah umur harus menggunakan penanganan ekstra hati-hati, kita mengupayakan yang terbaik buat anak.

Baca Juga :  Dalam Acara Sosialisasi, Forkopimcam Bersama Kades se Kecamatan Sokobanah Sepakat Perangi Narkoba

“JPU yang menangani perkara yang melibatkan anak dibawah umur, Kita lebih hati hati. Karena kita ingin agar anak yang terlibat dalam perbuatan pidana bisa sadar dan menjadi lebih baik,” Pungkasnya.(mp/sur/rul)

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.