DaerahHukum & Kriminal

Kejaksaan Negeri Pamekasan Musnahkan Barang Bukti Narkoba Dan Rokok Ilegal

×

Kejaksaan Negeri Pamekasan Musnahkan Barang Bukti Narkoba Dan Rokok Ilegal

Sebarkan artikel ini

PAMEKASAN, MaduraPost – Kejaksaan Negeri Pamekasan memusnahkan barang bukti (BB) hasil dari pengungkapan beberapa kasus dari Tindak Pidana Khusus dan Tindak Pidana Umum, Rabu (11/03/20)

Bertempat di halaman Kejaksaan Negeri Pamekasan sebanyak 73,728 gram sabu sabu dan 40,5 butir ekstasi (tindak pidana umum) serta 440 ribu batang rokokmerek YS Pro Mild (tindak pidana khusus) di musnahkan dengan cara di bakar

Baca Juga :  Kasus Mobil Sigap: Keadilan Hukum Pamekasan Goyah

Barang bukti tersebut hasil dari pengungkapan beberapa kasus yang di tangani pihak Kejaksaan Negeri Pamekasan selama kurun waktu 4 bulan terakhir dan sudah berkekuatan hukum tetap (ingkrah)

Teuku Rahmatsyah (kepala kejari pamekasan) mengatakan,pemusnahan tersebut untuk mengantisipasi penyalahgunaan oleh orang lain di kemudian hari

“Selain mengeksekusi orangnya,tapi juga barang buktinya dalam setiap perkara yang sudah tuntas”jelas kepala kejaksaan negeri pamekasan

Baca Juga :  FARA Demo Kantor DPRD Pamekasan, Minta Parkir Berlangganan Dicabut

Namun pihaknya masih menyisakan beberapa barang bukti untuk di jadikan bukti dalam persidangan

“Beberapa BB kami sisakan untuk kepentingan persidangan”ujarnya

Pihaknya juga berharap peran serta masyarakat dalam membantu melawan peredaran narkoba di kabupaten pamekasan

“Dari sekian kasus yang kami tangani kebanyakan dari kasus narkoba,”tutupnya

Pemusnahan barang bukti tersebut turut di hadiri oleh Kepolisian Kabupaten Pamekasan,Bea Cukai,Satuan Narkoba Pamekasan Serta Dinas Kesehatan.(Mp/liq/rus)

Baca Juga :  Dugaan Rangkap Jabatan PKH, Korkab Sampang Akan Panggil Terduga 

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.