PAMEKASAN, MaduraPost – Kejaksaan Negeri Pamekasan memusnahkan barang bukti (BB) hasil dari pengungkapan beberapa kasus dari Tindak Pidana Khusus dan Tindak Pidana Umum, Rabu (11/03/20)
Bertempat di halaman Kejaksaan Negeri Pamekasan sebanyak 73,728 gram sabu sabu dan 40,5 butir ekstasi (tindak pidana umum) serta 440 ribu batang rokokmerek YS Pro Mild (tindak pidana khusus) di musnahkan dengan cara di bakar
Barang bukti tersebut hasil dari pengungkapan beberapa kasus yang di tangani pihak Kejaksaan Negeri Pamekasan selama kurun waktu 4 bulan terakhir dan sudah berkekuatan hukum tetap (ingkrah)
Teuku Rahmatsyah (kepala kejari pamekasan) mengatakan,pemusnahan tersebut untuk mengantisipasi penyalahgunaan oleh orang lain di kemudian hari
“Selain mengeksekusi orangnya,tapi juga barang buktinya dalam setiap perkara yang sudah tuntas”jelas kepala kejaksaan negeri pamekasan
Namun pihaknya masih menyisakan beberapa barang bukti untuk di jadikan bukti dalam persidangan
“Beberapa BB kami sisakan untuk kepentingan persidangan”ujarnya
Pihaknya juga berharap peran serta masyarakat dalam membantu melawan peredaran narkoba di kabupaten pamekasan
“Dari sekian kasus yang kami tangani kebanyakan dari kasus narkoba,”tutupnya
Pemusnahan barang bukti tersebut turut di hadiri oleh Kepolisian Kabupaten Pamekasan,Bea Cukai,Satuan Narkoba Pamekasan Serta Dinas Kesehatan.(Mp/liq/rus)