SUMENEP, MaduraPost – Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat Jatim Koruption Wacth (LSM JCW) Abdurrahem blak-blakan menyikapi seputar kasus pembangunan gedung Dinas Kesehatan.
Bahkan menduga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sumenep telah masuk angin. Sebab hingga saat ini, Korp Adhyaksa tersebut tidak kunjung menetapkan tersangka.
Anehnya, bagi Rahem, JPU justru mengembalikan berkas P19 ke penyidik Polres Sumnep. Padahal dalam Undang-Undang, pengembalian berkas P19 oleh JPU ke Penyedik Polres hanya boleh dikembalikan satu kali.
“Akan tetapi pada saat kami konfirmasi ke pihak penyidik Polres Sumenep, pihak penyidik sudah melakukan tahapan-tahapan. Seperti pemanggilan saksi yang terlibat di dalamnya,” beber Rahem.
Padahal dengan adanya dua alat bukti, sudah cukup jelas merugikan negara. Sehingga sudah seharusnya menjerat dan menghukum seberat-beratnya kepada pihak terlapor.
“Baru kali ini kasus korupsi di Kabupaten Sumenep yang berkasnya sudah P19 dikembalikan oleh JPU ke Penyidik Polres Sumenep. Kami menduga dalam perkara ini pihak JPU telah masuk angin,” dugaannya.
Masuk angin yang dimaksud Rahem, yakni sudah ada pembicaraan gelap antara terlapor dengan JPU. Sehingga hukum dinegosiasi dengan alasan-alasan kepentingan.(mp/nir/fat/rus)