Bayu Santoso dibekuk Polres Bangkalan. |
BANGKALAN, Madurapost.co.id – Bayu Santoso alias cemot harus berurusan dengan polisi. Hal itu dilakukan karena Cemot kedapatan barang haram di Jl. Raya Pantai Rongkang, Kwanyar, Bangkalan.
Cemot dibekuk polisi sekitar jam 17. 20 WIB pada hari Sabtu (27/7/19) kemarin. Kasubbag Humas Polres Bangkalan Suyitno menyampaikan bahwa pihaknya dapat informasi dari masyarakat kalau Cemot membawa sabu.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada yang membawa narkotika golongan 1,” ujarnya.
Mendengar informasi tersebut Unit Reskrim dan anggota Polres Bangkalan melakukan pengejaran terhadap Bayu Santoso dan Hasan. Hasil hanya Santoso yang dapat diamankan sementara Hasan berhasil melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor.
Diketahui Bayu Santoso beralamat Jl. Donorejo Selatan gang Buntu 14/A, Surabaya Utara. Terlapor dan barang bukti dibawa ke Polsek Kwanyar guna penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan polisi satu plastik kecil yang diduga berisi sabu 0, 45 gram, dan satu unit Hp merk Blackberry type Davis 9220 warna hitam dengan skotlet warna kuning emas bertuliskan Rexona.
Polres Bangkalan mengamankan
Tempat Kejadian Perkara (TKP), juga mengamankan terlapor beserta barang bukti, dan melakukan tes urine untuk penyelidikan lebih lanjut. (mp/sur/red)
Tempat Kejadian Perkara (TKP), juga mengamankan terlapor beserta barang bukti, dan melakukan tes urine untuk penyelidikan lebih lanjut. (mp/sur/red)