Kasus Sengketa Tanah di Sampang Berlanjut Pada Laporan Surat Keterangan Ahli Waris Palsu – Madura Post
TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
close menu

Masuk


Tutup x

Kasus Sengketa Tanah di Sampang Berlanjut Pada Laporan Surat Keterangan Ahli Waris Palsu

Caption : Kuasa Hukum Tergugat II terlapor, Moch Yahya saat berada di Mapolres Sampang. (MaduraPost/Saman Syah)

Penulis: | Editor: Imron Muslim

SAMPANG, MaduraPost – Pengadilan Negeri Sampang memenangkan Tergugat dalam kasus sengketa tanah milik Ibu Nilam (60) warga Dusun Gayam, Desa Tambaan, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang.

Namun persoalan tersebut tidak berhenti disitu, Kini kuasa hukum tergugat mendatangi Polres Sampang untuk menindak lanjuti terkai laporan pemalsuan pernyataan ahli waris milik penggugat yang dilaporkan tergugat ke Polda Jatim beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Proyek Penahan Tebing di Sana Laok Diprotes Warga

Kuasa Hukum Tergugat I dan tergugat II Moch Yahya mengatakan, bahwa hasil putusan perkara PMH dengan nomor perkara 08 / Pdt.G / 2022 / PN.Spg yang gugatan Para Penggugat atas nama zunaidin, CS dan Tergugat I atas nama Nilem dan Tergugat II atas nama Mat Nali ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampang.

“Saya selaku kuasa hukum tergugat I dan tergugat II sangat bersyukur atas ditolaknya gugatan para penggugat oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Sampang Kabupaten Sampang, karena ketua majlis hakim PN Sampang sudah jeli,” kata Yahya, Senin (20/2/2023).

Baca Juga :  Kasus Pemerkosaan Janda Hingga Hamil 5 Bulan, Pelaku Diduga Tetangga Satu Desa

Berdasarkan putusan PN Sampang tersebut, Yahya selaku kuasa hukum tergugat menyayakan bahwa surat keterangan ahli waris yang dibuat oleh cholik dkk yang pernah dilaporkan ke Polda Jatim harus diusut tuntas.

APA REAKSI KAMU?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
SHARE :