Headline

Kasus Perceraian di Pengadilan Agama Sampang Akibat Anak Nikah Usia Dini

×

Kasus Perceraian di Pengadilan Agama Sampang Akibat Anak Nikah Usia Dini

Sebarkan artikel ini

SAMPANG, MaduraPost – Sejak Januari sampai Oktober 2021 Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Sampang, Madura Jawa Timur telah menerima permohonan dispensasi kawin sebanyak 27 kasus dan mayoritas perempuan tercatat di usia 16 Tahun.

Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Sampang, Jamaliyah mengatakan, sejak Januari sampai Oktober 2021 telah menerima permohonan dispensasi kawin sebanyak 27 kasus.

“Selama ini yang banyak mengajukan permohonan dispensasi kawin. Kebanyakan perempuan yang masih usia 16 tahun,” kata Jamaliyah, Jum’at (19/11/2021).

Menurut Jamaliyah, dari puluhan perkara yang diterima itu, sebanyak 21 kasus sudah dikabulkan, sedangkan sisanya dianggap gugur karena beberapa alasan pada saat dilakukan sidang.

Baca Juga :  SKK Migas-HCML Salurkan Beasiswa 300 Juta di Poltera Sampang Tahun 2023

“Kebanyakan kami kabulkan, namun apabila ditanya saat pengajuan DK kepada pemohon pasangan calon mengenai pernikahan tersebut karena paksaan, maka permohonan DK tidak bisa dikabulkan dan dianggap gugur, hingga Permohonan ini bisa dikabulkan apabila dalam keadaan yang mendesak,” tegasnya.

Lebih lanjut Jamaliyah menjelaskan bahwa keadaan mendesak ini berupa tuntutan dari orang tua yang menginginkan anaknya untuk segera menikah demi menghindari hal yang tidak diinginkan.

“Alasannya itu karena sering keluar bareng, ada juga yang mau kawin sama orang, dan masih ada beberapa alasan lainnya,” ungkap Jamaliyah.

Baca Juga :  Isu Pergantian Pj Tamberu Barat Sampang Mencuat, Ratusan Masyarakat Menolak

Meski demikian, pihaknya tetap berharap kepada seluruh orang tua agar tidak menjodohkan anak-anaknya secara paksa. Sebab, hingga saat ini kasus perceraian kebanyakan disebabkan pernikahan di bawah umur atau pernikahan dini.

“Kalau bisa dipikirkan terlebih dahulu, masalahnya perceraian di sini itu karena dispensasi kawin banyak yang menikah dibawah umur,” harapnya.

Ada yang mengajukan DK setelah itu nikah dan selang beberapa bulan sudah cerai, Kan kasian sama yang perempuan belum lagi kalau sudah punya anak.

Baca Juga :  Bahas Soal Tuntutan Warga, Hari ini HCML Dipanggil Ketua Komisi I DPRD Sumenep

“Lewat dispensasi kawin, seseorang boleh menikah di luar ketentuan itu jika dan hanya dalam keadaan “menghendaki” dan tidak ada pilihan lain antar suami istri meski usia belum cukup,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan, dinyatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria berusia minimal 19 tahun dan pihak wanita minimal 19 tahun.

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.