SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Daerah

FORMAASI Laporkan CV. Demira Jaya dan CV. Artha Madia Persada ke Kejati Jatim

Avatar
×

FORMAASI Laporkan CV. Demira Jaya dan CV. Artha Madia Persada ke Kejati Jatim

Sebarkan artikel ini
Ketua Tim Advokasi dan Investigasi Formaasi (Humaidi) pada saat setelah melakukan pelaporan di Kejati Jatim (Mohammad Munir).

PAMEKASAN, MaduraPost – Forum Mahasiswa dan Masyarakat Revolusi (FORMAASI) Pamekasan laporkan dugaan tindak pidana korupsi dua realisasi proyek Jaringan Irigasi atau saluran air ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).

Dua realisasi proyek yang dilaporkannya (FORMAASI, red) itu adalah realisasi proyek Jaringan Irigasi yang berlokasi di Desa Kalampar, Kec. Proppo dan di Desa Blumbungan, Kec. Larangan, Kabupaten Pamekasan.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Diketahui, bahwa dua realisasi proyek yang sudah rusak sejak masa pemeliharaan itu merupakan realisasi proyek bersumber dari APBD Pamekasan T.a 2020 yang diselenggarakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat.

Baca Juga :  Terkesan Asal Jadi, Proyek Rehab Ruang Kelas SMP 1 Palengaan Tidak Ada Pengawasan Disdik

Masing-masing proyek yang dilaporkannya, pada (28/11) kemaren dengan nomor surat : 00543/EKS/FORMAASI-PMK/X/21 itu dilaksanakan oleh CV. Demira Jaya dengan pagu anggaran sebesar Rp 683.762.029.00,- (Jaringan Irigasi D.I Blumbungan) dan CV. Artha Madia Persada dengan pagu anggaran sebesar Rp 1.287.726.970.00,- (Jaringan Irigasi D.I Klampar).

Menurut Humaidi selaku Ketua Tim Advokasi dan Investigasi sekaligus Pelapor menuturkan, bahwa anggaran pada dua realisasi proyek tersebut cukup besar, seharusnya ucap dia, menghasilkan kualitas proyek yang sangat baik.

Baca Juga :  KELUARGA BESAR MEDIA MADURA POST BIRO PAMEKASAN MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1441 H, MOHON MAAF LAHIR DAN BATIN

“Namun faktanya, realisasinya sudah amburadul. Sehingga kami menduga kalau proyek-proyek tersebut dikerjakan asal-asalan dan tidak sesuai dengan RAB yang ada,” katanya saat menemui Wartawan Media ini, Sabtu (20/11/2021).

Ia menjelaskan kalau kedua realisasi proyek saluran tersebut terindikasi telah merugikan negara kurang lebih sebesar Rp 455.039.057.00,- (D.I Klampar) dan Rp 3.353.285.00,- (D.I Blumbungan).

“Kami menduga, semua itu terjadi karena kurangnya pengawasan dari pihak dinas dan adanya unsur kesengajaan yang dilakukan oleh pelaksanaan,” jelasnya.

Baca Juga :  Kejati Jatim Janji Akan Panggil Kejari Sampang Soal Laporan Dugaan Penyelewengan Bansos Desa Gunung Rancak

Menambahkan apa yang disampaikan oleh anggotanya, Iklal selaku Ketua FORMAASI Pamekasan berharap dan memohon kepada pihak Kejati Jatim segera membentuk tim pencari fakta untuk melakukan penyesuaian ke bawah dan menerapkan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami sangat berharap kepada pihak Kejati untuk segera melakukan tindakan atau memproses laporan kami yang sudah hampir sebulan diterimanya (Pihak Kejati Jatim, red),” harapnya.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.