PAMEKASAN, MaduraPost – Dalam satu minggu terakhir, santer diperbincangkan di tengah-tengah masyarakat Pamekasan khususnya korban penipuan oleh karyawan Bank BRI Cabang Pamekasan, Madura Jawa Timur (Muhammad Lukman Anizar) yang sampai saat ini belum ada tindakan hukum yang jelas.
Sehingga hal itu menjadi salah satu bukti lemah serta buramnya keadilan, kebenaran dan penegakan hukum dari penegak hukum terhadap rakyatnya di Kabupaten yang dikenal dengan Kota Gerbang Salam. Salah satunya terhadap korban penipuan sebesar Rp 8.2 Miliar yang dilakukan oleh karyawan Bank tersebut.
Oleh karenanya, 17 orang dari korban penipuan tersebut bersama koordinatornya Basri yang merupakan seorang aktivis di Pamekasan kembali datangi Kantor Bank tersebut di Jl. Jokotole No.24 Kel, RW. 03, Barurambat Kota, Kec. Pamekasan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kedatangannya itu, menurut Basri selaku koordinator korban, untuk berdiskusi dan berdialog dengan pimpinan bank serta mencari dan menuntut keadilan, kebenaran dan penegakan hukum dari para penegak hukum, Akan tetapi pimpinan BRI Cabang Pamekasan Darwis diduga lari dari tanggung jawab tidak hadir menemui audien pada pertemuan tersebut.
“Kedatangan kami waktu itu, untuk menindaklanjuti kasus penipuan oleh oknum eks karyawan BRI Pamekasan yang merugikan banyak nasabah. Akan tetapi, kami kembali merasakan kecewa karena pak Darwis selaku pimpinan bank tidak menemui kami, dan dari pihak penegak hukum pun juga masih abu-abu dan tidak jelas,” ucap Basri saat ditemui di salah satu warung kopi di Pamekasan, Minggu (7/2/2021).
Dari kejadian itu, papar Basri, dirinya kembali mendapatkan satu bukti amburadulnya dan ketidakpastian penegakan hukum serta ketidakberpihakan hukum dari pemberi kebijakan atau penegak hukum terhadap rakyatnya.
“Pada kasus itu, juga salah satu bukti dari sekian persoalan kasus hukum di Kota Gerbang Salam yang sampai saat ini tidak jelas ujungnya,” paparnya.
Pihaknya menduga, telah terjadi main mata antara pihak bank BRI Cabang Pamekasan dengan pihak-pihak atau beberapa oknum penegak kebijakan, sehingga kasus tersebut sepertinya mati suri.
“Kalau tidak demikian, masak kasus penipuan yang sudah masuk ranah hukum sejak kurang lebih 4 bulan yang lalu belum ada tanggung jawab dan kepastian hukum dari penegak hukum. Masak sampai saat ini pihak kepolisian belum dapat memastikan pelaku, dan sedangkan para korban juga belum mendapatkan kepastian, sampai kapan uang itu akan kembali,” tambahnya.
Sementara, salah satu anggota DPRD Pamekasan Ali Maskur mendesak Polres Pamekasan, meminta dan mencari keberadaan pelaku dengan mendatangi keluarganya.
“Karena sejak pelaku buron, polisi masih belum bisa mengungkap apalagi menangkapnya,” tukas Ali Masykur pada saat pertemuan atau audiensi di Kantor BRI, Rabu (03/02).
Di waktu yang sama (audiensi), melalui Kasatreskrim Polres Pamekasan, Adhi Putranto beralasan, untuk menangani kasus penipuan ini pihaknya sudah membentuk tim khusus dengan memeriksa 35 saksi, termasuk keluarga pelaku.
“Untuk mengungkap kasus ini, kami mohon doa dan dukungan agar cepat tuntas dan bisa menangkap pelaku,” ucapnya. (Mp/nir/kk)