Scroll untuk baca artikel
Berita

Kasus Narkoba Anggota DPRD Sumenep Resmi Dilimpahkan ke Kejari

Avatar
7
×

Kasus Narkoba Anggota DPRD Sumenep Resmi Dilimpahkan ke Kejari

Sebarkan artikel ini
WAWANCARA. Potret Plt Kasi Humas Polre Sumenep, AKP Widiarti S, saat diwawancara awak media belum lama ini. (M.Hendra.E/MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Kasus narkoba yang melibatkan salah satu anggota DPRD berinisial BEI telah memasuki tahap pelimpahan kedua ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Legislator yang berasal dari Dusun Bhaba, Desa Palasa, Kecamatan Talango ini, bersama barang bukti yang disita, secara resmi diserahkan oleh Polres Sumenep kepada pihak Kejari pada Kamis (23/1/2025) pukul 10.00 WIB.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Informasi tersebut disampaikan oleh Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, dalam keterangan resminya pada wartawan.

Baca Juga :  Jelang Ramadan Harga Cabai Rawit di Sumenep Melonjak Drastis, Tembus Rp 90 Ribu per Kilogram

“Sudah kami serahkan kepada Kejari beserta barang buktinya,” ujar Widiarti, Jumat (24/1).

Pelimpahan ini dilakukan setelah Kejari Sumenep menyatakan bahwa berkas perkara BEI telah lengkap atau P21.

Sebelumnya, BEI ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Sumenep pada Desember 2024 dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 15,76 gram.

Akibat perbuatannya, BEI dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Petani di Pamekasan Minta H.Her Beli Tembakau Rp100rb /kg

Pasal tersebut mengatur bahwa siapa saja yang tanpa hak atau melanggar hukum membeli, menerima, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram, serta yang tanpa hak memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat yang sama, dapat dijatuhi hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun hingga paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar yang dapat ditambah sepertiga dari jumlah tersebut.

Baca Juga :  Jangan Sampai Ketinggalan, Festival Tan-Pangantanan Dhe’ Nondhe’ Ni’ Nang Akan Digelar Besok di Pantai Lombang

Penangkapan BEI merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya yang melibatkan dua tersangka lain, yaitu ES dan KA, yang tertangkap saat pesta narkoba.***