SUMENEP, MaduraPost – Pada tahun 2024, sebanyak 1.422 perkara perceraian tercatat di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dengan beberapa di antaranya disebabkan oleh keterlibatan salah satu pasangan dalam praktik perjudian.
Hirmawan Susilo, Humas Pengadilan Agama Kelas 1A Kabupaten Sumenep menjelaskan, bahwa menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, tindakan seperti berjudi, mabuk, perzinahan, dan perselingkuhan termasuk dalam satu kelompok masalah yang saling terkait.
“Beberapa alasan tersebut biasanya memiliki keterkaitan satu sama lain,” ucapnya saat diwawancara media, Senin (17/2).
Menurut Hirmawan, kasus perceraian yang diajukan ke Pengadilan Agama Kabupaten Sumenep sebagian besar disebabkan oleh perjudian, di mana para suami umumnya menjadi pihak yang terlibat dalam aktivitas tersebut.
“Sebagian besar perkara yang berhubungan dengan perjudian, yang terlibat adalah suami,” tambahnya.
Pada tahun 2024, tercatat ada 13 kasus perceraian yang diajukan dengan alasan perjudian. Sementara itu, pada bulan Januari 2025 saja, sudah ada 3 perkara yang diajukan dengan alasan serupa.
Berikut ini rincian perkara yang mayoritas disebabkan oleh perjudian:
1. Januari, 1 perkara
2. Mei, 1 perkara
3. Juni, 2 perkara
4. Juli, 2 perkara
5. Agustus, 4 perkara
6. Desember, 3 perkara
7. Januari 2025, 5 perkara
“Perjudian memang menjadi alasan yang paling dominan dalam perkara-perkara ini. Namun, biasanya masalahnya lebih dari satu,” ujar Hirmawan.
Lebih lanjut, ia menyebutkan, bahwa rata-rata usia pihak yang mengajukan perceraian akibat perjudian adalah di bawah 40 tahun, dan mayoritas bekerja di sektor swasta.
Bahkan, ada satu kasus di mana suami dan istri yang dulunya bekerja di warung kelontong kehilangan barang dan modal mereka akibat kecanduan judi.***