Kasus Judi Jadi Pemicu Utama Perceraian di Sumenep

Avatar

- Jurnalis

Senin, 17 Februari 2025 - 19:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WAWANCARA. Hirmawan Susilo, Humas Pengadilan Agama Kelas 1A Kabupaten Sumenep, saat ditemui pewarta di kantornya. (Istimewa for MaduraPost)

WAWANCARA. Hirmawan Susilo, Humas Pengadilan Agama Kelas 1A Kabupaten Sumenep, saat ditemui pewarta di kantornya. (Istimewa for MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Pada tahun 2024, sebanyak 1.422 perkara perceraian tercatat di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dengan beberapa di antaranya disebabkan oleh keterlibatan salah satu pasangan dalam praktik perjudian.

Hirmawan Susilo, Humas Pengadilan Agama Kelas 1A Kabupaten Sumenep menjelaskan, bahwa menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, tindakan seperti berjudi, mabuk, perzinahan, dan perselingkuhan termasuk dalam satu kelompok masalah yang saling terkait.

Baca Juga :  Polisi Sebut Tersangka dan Berkas Kasus Jual Jabatan Sudah Dilimpahkan, Kejari Sumenep Tidak Merespon

“Beberapa alasan tersebut biasanya memiliki keterkaitan satu sama lain,” ucapnya saat diwawancara media, Senin (17/2).

Menurut Hirmawan, kasus perceraian yang diajukan ke Pengadilan Agama Kabupaten Sumenep sebagian besar disebabkan oleh perjudian, di mana para suami umumnya menjadi pihak yang terlibat dalam aktivitas tersebut.

“Sebagian besar perkara yang berhubungan dengan perjudian, yang terlibat adalah suami,” tambahnya.

Pada tahun 2024, tercatat ada 13 kasus perceraian yang diajukan dengan alasan perjudian. Sementara itu, pada bulan Januari 2025 saja, sudah ada 3 perkara yang diajukan dengan alasan serupa.

Baca Juga :  BLT DBHCHT 2024 Cair Bulan Oktober, Dinsos P3A Sumenep Dapat Kucuran Rp2,8 Miliar

Berikut ini rincian perkara yang mayoritas disebabkan oleh perjudian:

1. Januari, 1 perkara

2. Mei, 1 perkara

3. Juni, 2 perkara

4. Juli, 2 perkara

5. Agustus, 4 perkara

6. Desember, 3 perkara

7. Januari 2025, 5 perkara

“Perjudian memang menjadi alasan yang paling dominan dalam perkara-perkara ini. Namun, biasanya masalahnya lebih dari satu,” ujar Hirmawan.

Lebih lanjut, ia menyebutkan, bahwa rata-rata usia pihak yang mengajukan perceraian akibat perjudian adalah di bawah 40 tahun, dan mayoritas bekerja di sektor swasta.

Baca Juga :  DBHCHT 2021 Membawa Petaka, Kejari Pamekasan Tahan Satu Pejabat Diskominfo Pamekasan

Bahkan, ada satu kasus di mana suami dan istri yang dulunya bekerja di warung kelontong kehilangan barang dan modal mereka akibat kecanduan judi.***

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PN Sumenep Jatuhkan Vonis Berat kepada Legislator Asal Talango dalam Kasus Narkotika
Dinas Dinilai Lalai, Banjir dan Longsor Terus Ancam Kebonagung Sumenep
Kader Gerindra Raih Penghargaan Internasional di Kuala Lumpur Malaysia
Peringati Hari Kebebasan Pers Sedunia, AJI Surabaya Gelar Nobar dan Diskusi Film “Cut To Cut” di Sumenep
Denda Rp33 Juta Ditanggung Dani, PLN Bungkam soal Peran Benny dan Iksan
Tabrak Pesepeda, Warga Sumenep Tewas Diduga Akibat Pengeroyokan
Kepala Desa Rajun Benarkan Warganya Diduga Menikah Lagi Tanpa Cerai Resmi
Kades Kangayan Jadi Tersangka, Diduga Gunakan Ijazah Palsu untuk Maju Pilkades 2014

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 11:04 WIB

PN Sumenep Jatuhkan Vonis Berat kepada Legislator Asal Talango dalam Kasus Narkotika

Selasa, 13 Mei 2025 - 17:58 WIB

Dinas Dinilai Lalai, Banjir dan Longsor Terus Ancam Kebonagung Sumenep

Minggu, 11 Mei 2025 - 09:21 WIB

Kader Gerindra Raih Penghargaan Internasional di Kuala Lumpur Malaysia

Sabtu, 3 Mei 2025 - 19:30 WIB

Peringati Hari Kebebasan Pers Sedunia, AJI Surabaya Gelar Nobar dan Diskusi Film “Cut To Cut” di Sumenep

Kamis, 1 Mei 2025 - 21:46 WIB

Denda Rp33 Juta Ditanggung Dani, PLN Bungkam soal Peran Benny dan Iksan

Berita Terbaru

SEREMONI. Musyawarah Khusus pembentukan PKDI Sumenep yang dihadiri oleh perwakilan kepala desa dan pengurus AKD di Kantor DPMD Sumenep, Rabu, 14 Mei 2025. (Istimewa for MaduraPost)

Berita

Pergantian AKD ke PKDI, Ini Harapan DPMD Sumenep

Minggu, 18 Mei 2025 - 07:42 WIB