SUMENEP, MaduraPost – Kasus dugaan manipulasi penggantian kWh meter di tambak udang milik Jailani kian disorot publik. Namun hingga kini, UP3 PLN Madura sebagai atasan langsung ULP PLN Sumenep justru mengaku belum mengetahui secara jelas duduk perkara kasus tersebut.
Manager UP3 PLN Madura, Fahmi Fahresi, mengaku baru mendengar kabar tersebut dan belum bisa memastikan status pihak-pihak yang terlibat.
“Ya, Achmad Hamdani itu siapa, petugas PLN atau seperti apa?,” ujarnya heran saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (24/4).
Fahmi berjanji akan segera berkoordinasi secara internal untuk menelusuri informasi lebih lanjut.
“Sebentar, saya kroscek juga ke Sumenep ya. Nanti ada Humas saya yang akan menghubungi jenengan setelah ini,” katanya menutup pernyataan.
Sementara itu, ULP PLN Sumenep di bawah pimpinan Pangky Yonkynata Ardiyansyah juga belum menunjukkan sikap tegas. Saat dikonfirmasi Rabu (23/4), Pangky menyebut pihaknya masih dalam tahap komunikasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk Jailani dan Bunahwi.
“Kami masih menjalin komunikasi dengan Pak Jailani dan Bunahwi, untuk menentukan tindak lanjutnya,” kata Pangky.
Namun ketika ditanya soal keabsahan surat kuasa yang menjadi dasar penggantian kWh meter, ia tak bisa memberikan kepastian.
“Makanya kami akan komunikasi dengan Bunahwi,” lanjutnya.
Lebih parahnya lagi, Pangky juga belum bisa memastikan keberadaan surat PHK terhadap seorang mantan pegawai bernama Dani, yang disebut-sebut masih beraktivitas di lapangan meski diklaim sudah diberhentikan.
“Kalau bukti surat PHK itu ada di atasan saya. Saya tidak bisa langsung menunjukkan karena harus koordinasi dulu,” ucapnya pada Senin (21/4).
Nama Dani sendiri muncul bersama dua petugas lain, Benny dan Iksan, yang diduga terlibat langsung dalam penggantian kWh meter di tambak Jailani.
Bahkan, proses penggantian dilakukan sebelum adanya laporan resmi, yang ironisnya dilampiri surat kuasa dari Bunahwi, kerabat Jailani, tanpa tanggal dan tanpa verifikasi dari PLN.
Kejadian ini memicu kecurigaan publik terhadap lemahnya pengawasan internal PLN, baik di level ULP Sumenep maupun di tingkat UP3 Madura.
Sikap PLN yang lambat dan tidak transparan semakin memperkuat dugaan bahwa proses yang berjalan menyimpang dari prinsip administrasi pemerintahan sebagaimana diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014.***
Penulis : Miftahol Hendra Efendi
Editor : Nurus Solehen
Sumber Berita : Redaksi MaduraPost