SURABAYA – Skandal dugaan korupsi besar-besaran mengguncang tubuh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim). Kali ini, dugaan pembobolan dana senilai Rp 569,4 miliar dan Rp 119 miliar pada tahun 2024 mencuat ke publik, dan disebut-sebut sebagai bagian dari skenario terselubung yang melibatkan pihak internal.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang merupakan pemegang saham pengendali sebesar 51,13 persen dinilai memiliki andil besar dalam pengawasan dan penentuan pimpinan Bank Jatim. Oleh karenanya, keterlibatan jajaran direksi, komisaris, hingga Gubernur Jawa Timur ikut menjadi sorotan.
Menurut hasil investigasi Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim), dugaan pembobolan dana tersebut bukanlah murni kelalaian, namun hasil dari “permainan orang dalam” yang diframing seolah-olah Bank Jatim sebagai korban.
“Kami menemukan fakta bahwa skema pencairan dana dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan mendapat restu dari jajaran direksi maupun komisaris Bank Jatim. Mustahil uang sebesar itu bisa cair tanpa persetujuan minimal dua direksi,” ungkap Musfiq Kordinator Jaka Jatim dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/4/2025).
Jaka Jatim juga mengungkapkan bahwa dana hasil pembobolan tersebut diduga mengalir ke kontestasi politik Pilkada Jawa Timur 2024.
“Kalau benar dana itu digunakan untuk mendanai Pilgub, maka Bank Jatim berada di ujung tanduk. Jangan-jangan Gubernur Jatim juga ikut terlibat, apalagi sampai sekarang belum ada langkah evaluasi terhadap direksi dan komisaris,” ujar perwakilan Jaka Jatim.
Diamnya Gubernur Jatim dalam menyikapi kasus ini disebut-sebut sebagai simbol keterlibatan atau minimal pembiaran. Jaka Jatim mendesak agar kepala daerah segera mengambil sikap tegas demi menyelamatkan kekayaan daerah dari praktik korupsi berjamaah.
“Kami akan terus melakukan perlawanan demi tegaknya keadilan dan menyelamatkan BUMD Jawa Timur dari pejabat yang mengkhianati rakyat,” tegas Jaka Jatim.
Adapun tuntutan Jaka Jatim dalam aksi demonstrasi mereka adalah sebagai berikut:
1. Bongkar kasus pembobolan dana senilai Rp 569,4 miliar dan Rp 119 miliar yang diduga mengalir ke pihak-pihak tertentu, termasuk Gubernur Jawa Timur.
2. Proses hukum terhadap semua pihak yang terlibat, baik di jajaran direksi, komisaris, maupun pejabat Pemprov Jatim.
3. Hentikan praktik jual-beli jabatan di lingkungan Bank Jatim, dari kepala cabang hingga direksi.
4. Pecat seluruh kepala cabang di 38 kabupaten/kota serta direksi dan komisaris Bank Jatim, serta adakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB).
5. Tuntut Gubernur Jawa Timur untuk segera bertindak jika memang berpihak pada rakyat.
6. Ungkap tuntas potensi korupsi dan pencucian uang hampir Rp 1 triliun yang disebut tidak logis tanpa keterlibatan pimpinan.
7. Jika tidak ada tindakan tegas dari Pemprov Jatim, maka Jaka Jatim akan melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum.
Kasus ini terus berkembang dan mendapat perhatian luas dari publik. Masyarakat kini menanti langkah nyata dari aparat hukum dan pemerintah provinsi dalam menindaklanjuti kasus korupsi yang ditengarai bisa menyeret elit politik dan jajaran tinggi perusahaan milik daerah tersebut. (*)