SUMENEP, MaduraPost – Soal kasus dugaan adanya pemerasan yang dilakukan oknum polisi di Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, pada salah satu warga Desa Kapedi, terus bergulir hingga ke meja Polda Jatim.
Hal tersebut dibenarkan Kapolsek Bluto, AKP Suhaeri. Saat dikonfirmasi awak media, dia mengatakan, jika saat ini kasus tersebut telah ditangani Polda Jatim.
“Ya benar, sudah diambil alih Polda Jatim,” akuinya, saat dikonfirmasi melalui sambungan selularnya, Jumat (19/2).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihaknya juga tak menampik, apabila kasus yang menyeret anak buahnya itu, saat ini telah angkat tangan dan memasrahkan langsung kepada Kasi Propam Polres Sumenep.
“Langsung satu pintu, sudah Kasi Propam Polres Sumenep yang ngurus,” ujarnya.
Meski begitu, saat ditanyakan lebih lanjut tentang perkara kasus personilnya tersebut, Suhaeri dengan gamblang menanyakan pada pewarta apakah pemberitaan tersebut akan dinaikkan kembali ataukah tidak.
“Kenapa, mau di terbitkan lagi ?,” tanya Suhaeri pada pewarta.
Menanggapi hal tersebut, Kasi Propam Polres Sumenep, Ipda M. Abd. Khohar membenarkan jika kasus tersebut telah masuk alias ditangani Polda Jatim. Dia menjelaskan, perkara yang diambil alih Polda Jatim itu sekitar satu Minggu lalu.
“Intinya perkara itu sudah di ambil alih Polda,” terangnya, saat dikonfirmasi melalui sambungan selularnya.
Ditanya soal progres kasus tersebut, Khohar menyarankan agar langsung mengkonfirmasi pihak Polda Jatim.
“Karena kasus ini telah diambil alih Polda Jatim, maka langsung konfirmasi pihak sana. Kalau masalah progres, Polda Jatim yang tahu,” sarannya.
Sebelumnya, Kapolres Sumenep, AKBP Darman mengiyakan jika kasus tersebut telah menjadi hak mutlak kewenangan Polda Jatim.
“Sudah ada di Paminal,” tulisnya, saat dikonfirmasi melalui via pesan WhatsAppnya, Selasa (9/2/2021) kemarin.
Terpisah, Kholil, selaku orang yang mendampingi korban inisial KAS menyatakan, seharusnya pihak Polres memberikan informasi jika sudah ada pelimpahan perkara. Menurutny, pelapor alias korban harus tahu perihal tersebut.
“Seharusnya, pelapor atau korban ini harus tahu. Jika kasus tersebut telah diambil alih Polda Jatim. Ini kan lucu, korban malah tidak tahu,” timpalnya.
(Mp/al/rus)