SUMENEP, MaduraPost – Pada tanggal 18 Februari 2021, Lembaga Swadaya Masyarakat Jatim Corruption Wacth (LSM JCW) Jawa Timur laporkan mantan Kepala Desa Batu Ampar, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur ke Satreskrim Polres setempat.
Berdasarkan surat laporan bernomor : 903 DPR.JCW.JTM II/2021 yang ditujukan dan telah terima oleh pihak Polres Sumenep tersebut, mantan Kepala Desa Batu Ampar H. Mohammad Farid Rofiq diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dan memalsukan sejumlah tanda tangan Perangkat Desa setempat.
Kemudian, berdasarkan surat itu juga, bahwa tindak pidana korupsi dan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh Kades itu, diduga dilakukan pada pencairan dana untuk gaji atau tunjangan Aparatur Pemerintahan Desa (APD) dan dana gaji Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada tahun 2009 dan 2014.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Abdur Rahem selaku Ketua Kordinator JCW Jawa Timur sekaligus pelapor dari perkara tersebut menjelaskan, bahwa jumlah dana tunjangan untuk Perangkat Desa dan anggota BPD yang diduga dikorupsi oleh mantan Kades setempat itu sebesar Rp 135.828.000,00,-.
“Pada tahun 2009 dari bulan Januari s/d Desember sebesar Rp 67.800.000 dan pada tahun 2014 dari bulan Januari s/d Juni sebesar Rp 68.028.000. Sehingga jumlah keseluruhannya menjadi Rp 135.828.000,00,” jelasnya, Jum’at (19/2).
Lebih lanjut Abdur Rahem mengatakan, ke 19 Perangkat Desa di desa tersebut memastikan tidak pernah merasa menandatangani berkas pencairan tersebut.
“Saya sudah mengkonfirmasi perangkat-perangkat itu, dan mereka memastikan kalau tidak pernah tanda tangan pada pencairan itu,” lanjutnya.
Apa yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa Batu Ampar itu, ucap Rahem, sudah jelas menyalahgunakan wewenang serta jabatannya untuk kepentingan dan memperkaya diri sendiri.
“Oleh karena itu, kami meminta dengan hormat kepada penyidik Pidkor Polres Sumenep agar segera melakukan proses hukum kepada mantan Kepala Desa Batu Ampar. Sebab kalau melihat bukti-bukti, seperti pada tanda bukti pencairan dari POS Pakong, Kecamatan Pakong serta APBDes 2014 itu sudah jelas apa yang dilakukan oleh mantan Kades itu masuk pelanggaran hukum,” pungkas Rahem (sapaan akrabnya).
Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dari Mantan Kades Batu Ampar H. Mohammad Farid Rofiq , sebab dihubungi melalui hubungan telepon selulernya tidak direspon. (Mp/nir/al/rus)