Penulis: Madura Post | Editor:
SAMPANG, Madurapost.id – Satu tahun lebih kasus Dana Desa Sokobanah Daya Kecamatan Sokobanah Bergulir di Kejaksaan Negeri Sampang.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan tim penyidik Kejaksaan Negeri Sampang, ditemukan adanya Pemalsuan tanda tangan di Spj dan Pekerjaan Proyek yang ditenderkan ke CV. Madura Perkasa.
Selain itu, Berdasarkan has audit tim ahli ITS, ditemukan kerugian negara akibat pekerjaan yang kurang dari volume.
Atas temuan tersebut, Menurut Khairul Kalam dari LSM JCW Jawa Timur mengatakan bahwa tidak ada alasan bagi kepala kejaksaan Negeri Sampang untuk tidak menetapkan Kepala Desa Sokobanah Daya (Jatem) sebagai Tersangka.
Selain Jatem, Keterlibatan Direktur CV. Madura Perkasa (Dedy Dores) yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Sampang juga tidak bisa dipisahkan.
“Unsur Pidana dalam kasus DD Sokobanah daya sudah jelas, Jadi Penyidik tidak boleh hanya fokus pada unsur kerugian negara saja,” Kata Kalam, Rabu (12/08/2020).
Lebih lanjut Khairul mengatakan bahwa adanya unsur kerugian negara dalam tindak pidana korupsi merupakan salah satu unsur yang harus terpenuhi. Tapi bukan satu satunya yang harus terpenuhi.
“Kalau alasan unsur kerugian negara kemudian penyidik tidak bisa memenjarakan Jatem, Saya sebagai mantan napi minta Kajari Sampang belajar lagi tentang Ilmu Hukum,” Lanjut Kalam.
Berdasarkan Informasi yang dirangkum Madurapost, Kasus Dana Desa Sokobanah Daya saat ini masih menunggu hasil perhitungan dari Inspektorat kabupaten Sampang untuk menghitung adanya kerugian Negara. (Mp/ron/kk)