Scroll untuk melanjutkan membaca
Hukum & Kriminal

Kapolsek Kota Sampang : Warga Gunung Maddah Terancam Pidana 10 Tahun Karena Judi Online

Avatar
×

Kapolsek Kota Sampang : Warga Gunung Maddah Terancam Pidana 10 Tahun Karena Judi Online

Sebarkan artikel ini
Tersangka MM (pakai kopiah) saat diintrogasi oleh petugas Satreskrim Polsek Kota Sampang (Istimewa)

SAMPANG, MaduraPost – Kapolsek Kota Akhirnya buka suara terkait kasus penangkapan terduga bandar togel asal desa Gunung Maddah Kecamatan Kota Sampang oleh anggota Kepolisian Polres Sampang.

Penangkapan yang terjadi di Desa Gunung Maddah, Kecamatan Sampang pada Kamis (05/08/2021) sekitar pukul 23.00 WIB itu, polisi berhasil mengamankan warga setempat dengan inisial MM bin S (34).

advertisement
Scroll untuk melanjutkan membaca

Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz melalui Kapolsek Sampang Iptu Tomo mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka bermula dari laporan masyarakat soal adanya praktik judi togel yang memanfaatkan aplikasi WhatsApp.

Baca Juga :  Parameter Penobatan ‘Bapak Pembangunan’ Bupati Sampang Tak Jelas

“Informasi dari warga bahwa di perbatasan antara Desa Gunung Maddah dan Desa Taddan ada perjudian jenis togel yang pemesanannya melalui aplikasi percakapan WhatsApp,” katanya, Minggu (08/08/2021).

Setelah menerima laporan, kata dia, Unit Reskrim Polsek Sampang langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran dari laporan tersebut hingga akhirnya berhasil meringkus MM.

Tidak hanya itu, pihaknya, mengamankan tersangka dan menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp250 ribu dan 1 unit handphone merk Samsung Galaxy J7 Prime warna gold, type SM-G6100.

Baca Juga :  Dinsos P3A Sumenep Jamin Penerima Bansos Lansia Sudah Tepat Sasaran

“Selain itu juga sebuah sim card yang didalamnya terdapat aplikasi WhatsApp berisi percakapan dari pelanggan judi yang memasang angka taruhan dan jumlah uang taruhan,” ungkap Tomo.

Dari penyidikan yang dilakukan polisi, selain judi togel pengeluaran HK (Hongkong), tersangka MM juga melayani pemesanan taruhan judi togel pengeluaran SGP (Singapura) dan Sydney (Autralia).

Baca Juga :  Dua Bocah Terseret Arus Sungai di Desa Prajjan Sampang 

“Atas perbuatan tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun,” pungkas Tomo.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.