SAMPANG, Madurapost.id – Audiensi LSM Jatim Corruption Watch (JCW) Jawa Timur bersama Masyarakat Desa Bira Barat menggelar Audiensi di Kejaksaan Negeri Sampang terkait perkembangan kasus Dugaan Korupsi Pungli PTSL tahun 2017. Senin (27/07/2020).
Khairul Kalam dari LSM JCW yang mendampingi masyarakat menyayangkan karena Kepala Kejaksaan Negeri Sampang (Maskur SH) tidak bisa menemui peserta audiensi.
“Yang jelas kami kecewa, karena Kajari tidak bisa menemui kami, Karena Tujuan kami ingin tahu penjelasan langsung dari pemegang tongkat komando di kejaksaan Negeri Sampang, Yaitu Bapak Maskur,” Kata Khairul Kalam usai audiensi.
Para peserta Audiensi hanya ditemui Kasi Pidana Khusus (Edi Sutomo) dan Kasi Intelejen (Ivan Kusumayuda) di ruang Kasi Tindak Pidana Khusus.
“Padahal kami tahu, Pak Kajari ada diruangannya, Tapi mengapa tidak bisa menemui kami, Ada apa dengamu pak Kajari,” Imbuh Khairul kalam.
Menurut Kalam sapaan Akrabnya mengatakan bahwa kasus PTSL Desa Bira Barat sudah memenuhi unsur pidana berdasarkan KUHAP.
“Berdasarkan ketengan penyidik sudah jelas ada pungli sebesar Rp 87 Juta, dan proses hukum sudah tahap penyidikan, Dan terlapor sudah dipanggil tiga kali tapi tidak menghadap. Tapi penyidik bilang belum memenuhi unsur pidana, Aneh tapi nyata,” Tutup Kalam. (Mp/man/kk)