Kafe di Sumenep Dijadikan Tempat Pesta Narkoba Oleh Mantan Kades 

Avatar

- Jurnalis

Senin, 20 September 2021 - 11:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENANGKAPAN : Warid dan Raudhatul Jannatin saat ditangkap polisi berikut BB. (Kasubbag Humas Polres Sumenep)

PENANGKAPAN : Warid dan Raudhatul Jannatin saat ditangkap polisi berikut BB. (Kasubbag Humas Polres Sumenep)

SUMENEP, MaduraPost – Mantan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, tertangkap basah saat sedang pesta narkoba di dalam kamar sebuah kafe dengan seorang gadis cantik. Senin (20/9/2021) sekitar pukul 00.30 WIB alias dini hari.

Kafe yang menjadi tempat keduanya terciduk adalah Kafe yang dikelola mantan Kades tersebut. Yakni kafe dengan nama ‘Resto Apoeng Kheta’ yang beralamat di Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi.

Diketahui, kafe tersebut sudah berulang kali terseret kasus pesta narkoba, minuman keras (Miras), hingga menjadi tempat tindak asusila lainnya. Nahas, kini pria dengan nama asli Warid (43) itu tertangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort (Satresnarkoba Polres) Sumenep.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pria tamatan Sekolah Menengah Atas (SMA) ini asli warga Dusun Batu Ampar, Desa Sera Tengah, Kecamatan Bluto. Dari informasi yang dihimpun MaduraPost, dia juga dikabarkan sempat menjabat sebagai Kades di Kecamatan Bluto.

Baca Juga :  Anggota BPK RI Kecipratan Kasus Bansos Covid-19, Aktivis HMI Pamekasan Desak KPK

Warid ditangkap bersama seorang gadis cantik bernama Raudhatul Jannatin (27), warga Dusun Mundhu, Desa Sera Timur, Kecamatan Bluto. Gadis yang tak tamat Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini harus menerima pahit pilunya mengkonsumsi barang yang dilarang pemerintah itu.

Saat penggerebekan kepada keduanya, polisi langsung melakukan penggeledahan. Polisi menemukan barang bukti (BB) yang disita dari Warid, yaitu 1 paket kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,28 gram.

Sobekan tisu warna putih sebagai bungkus seperangkat alat hisap, dan seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bong, pada tutupnya terdapat dua lubang. Masing-masing tersambung dengan potongan sedotan warna putih dan pipet kaca.

Baca Juga :  Vaksinasi Dosis Kedua, Dinkes dan P2KB Sumenep Optimis Capai Target

Kemudian 1 korek api gas warna bening kombinasi orange sebagai kompor, 1 unit handphone merk Oppo warna putih bersilikon. Sedangkan BB milik Raudhatul Jannatin, polisi hanya menyita 1 handphone merk Vivo warna hitam bersilikon.

Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP. Widiarti mengungkapkan, penangkapan Warid dan Raudhatul Jannatin bermula saat ada informasi yang di dapat dari masyarakat bahwa Resto Apoeng Kheta sering meresahkan serta dijadikan tempat mengkonsumsi dan transaksi narkotika jenis sabu.

Sehingga, dari informasi tersebut, polisi dalam hal ini anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif kegiatan di Resto Apoeng Kheta. Setelah mendapat informasi yang bersifat A1, polisi langsung bergegas ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Informasinya Warid dan Raudhatul Jannatin ini akan melakukan pesta narkotika jenis sabu, maka petugas langsung melakukan penggerebekan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan BB di lantai kamar yang ditempati terlapor,” ungkap Widiarti, dalam rilisnya, Senin (20/9).

Baca Juga :  Putusan PTUN Batalkan SK Pemecatan Perangkat Desa Nyalabuh Daya

Di lokasi, BB berupa seperangkat alat hisap ditemukan oleh polisi diteras depan kamar yang ditempati terlapor. Widiarti mengatakan, setelah BB tersebut ditunjukkan kepada terlapor, mereka mengakui bahwa BB itu adalah miliknya.

“Selanjutnya terlapor berikut BB-nya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep, guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tukasnya.

Keduanya kini langsung dilakukan penahanan di Rutan Polres Sumenep, guna kepentingan penyidikan. Atas perbuatannya itu, Warid dan Raudhatul Jannatin dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf a, Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Terlapor H.Ulum Mandek di Polres Sampang
Polda Jawa Timur Gerebek Sarang Narkoba di Sampang, Dua Orang Diamankan
Sepeda Motor PCX Raib Dibawa Kabur Teman, Pemuda di Sampang Lapor Polisi
Kuasa Hukum Aulia Rahman Desak Kejari Sampang Segera Eksekusi Putusan Inkrah
10 Tahun Rangkap Jabatan, Guru Sertifikasi di Pamekasan Tak Ditindak meski Sudah Dilaporkan!
Oknum PKL di Pamekasan Jadi Tersangka Intimidasi Jurnalis
Polres Pamekasan Ungkap 27 Kasus dalam Operasi Pekat Semeru 2025
Pembunuh Pria Pamekasan di Sokobanah Ditangkap, Warga Sampang Kini Jadi Tersangka 

Berita Terkait

Sabtu, 26 April 2025 - 18:41 WIB

Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Terlapor H.Ulum Mandek di Polres Sampang

Jumat, 25 April 2025 - 21:22 WIB

Polda Jawa Timur Gerebek Sarang Narkoba di Sampang, Dua Orang Diamankan

Kamis, 24 April 2025 - 21:43 WIB

Sepeda Motor PCX Raib Dibawa Kabur Teman, Pemuda di Sampang Lapor Polisi

Rabu, 26 Maret 2025 - 11:52 WIB

Kuasa Hukum Aulia Rahman Desak Kejari Sampang Segera Eksekusi Putusan Inkrah

Minggu, 23 Maret 2025 - 07:59 WIB

10 Tahun Rangkap Jabatan, Guru Sertifikasi di Pamekasan Tak Ditindak meski Sudah Dilaporkan!

Berita Terbaru