SUMENEP, MaduraPost – Mantan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, tertangkap basah saat sedang pesta narkoba di dalam kamar sebuah kafe dengan seorang gadis cantik. Senin (20/9/2021) sekitar pukul 00.30 WIB alias dini hari.
Kafe yang menjadi tempat keduanya terciduk adalah Kafe yang dikelola mantan Kades tersebut. Yakni kafe dengan nama ‘Resto Apoeng Kheta’ yang beralamat di Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi.
Diketahui, kafe tersebut sudah berulang kali terseret kasus pesta narkoba, minuman keras (Miras), hingga menjadi tempat tindak asusila lainnya. Nahas, kini pria dengan nama asli Warid (43) itu tertangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort (Satresnarkoba Polres) Sumenep.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pria tamatan Sekolah Menengah Atas (SMA) ini asli warga Dusun Batu Ampar, Desa Sera Tengah, Kecamatan Bluto. Dari informasi yang dihimpun MaduraPost, dia juga dikabarkan sempat menjabat sebagai Kades di Kecamatan Bluto.
Warid ditangkap bersama seorang gadis cantik bernama Raudhatul Jannatin (27), warga Dusun Mundhu, Desa Sera Timur, Kecamatan Bluto. Gadis yang tak tamat Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini harus menerima pahit pilunya mengkonsumsi barang yang dilarang pemerintah itu.
Saat penggerebekan kepada keduanya, polisi langsung melakukan penggeledahan. Polisi menemukan barang bukti (BB) yang disita dari Warid, yaitu 1 paket kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,28 gram.
Sobekan tisu warna putih sebagai bungkus seperangkat alat hisap, dan seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bong, pada tutupnya terdapat dua lubang. Masing-masing tersambung dengan potongan sedotan warna putih dan pipet kaca.
Kemudian 1 korek api gas warna bening kombinasi orange sebagai kompor, 1 unit handphone merk Oppo warna putih bersilikon. Sedangkan BB milik Raudhatul Jannatin, polisi hanya menyita 1 handphone merk Vivo warna hitam bersilikon.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP. Widiarti mengungkapkan, penangkapan Warid dan Raudhatul Jannatin bermula saat ada informasi yang di dapat dari masyarakat bahwa Resto Apoeng Kheta sering meresahkan serta dijadikan tempat mengkonsumsi dan transaksi narkotika jenis sabu.
Sehingga, dari informasi tersebut, polisi dalam hal ini anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif kegiatan di Resto Apoeng Kheta. Setelah mendapat informasi yang bersifat A1, polisi langsung bergegas ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Informasinya Warid dan Raudhatul Jannatin ini akan melakukan pesta narkotika jenis sabu, maka petugas langsung melakukan penggerebekan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan BB di lantai kamar yang ditempati terlapor,” ungkap Widiarti, dalam rilisnya, Senin (20/9).
Di lokasi, BB berupa seperangkat alat hisap ditemukan oleh polisi diteras depan kamar yang ditempati terlapor. Widiarti mengatakan, setelah BB tersebut ditunjukkan kepada terlapor, mereka mengakui bahwa BB itu adalah miliknya.
“Selanjutnya terlapor berikut BB-nya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep, guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tukasnya.
Keduanya kini langsung dilakukan penahanan di Rutan Polres Sumenep, guna kepentingan penyidikan. Atas perbuatannya itu, Warid dan Raudhatul Jannatin dijerat pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf a, Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.