Scroll untuk baca artikel
Headline

Kades Nyalabuh Daya Kalah di Tingkat Banding, Perangkat Desa Minta Kades Legowo

Avatar
6
×

Kades Nyalabuh Daya Kalah di Tingkat Banding, Perangkat Desa Minta Kades Legowo

Sebarkan artikel ini

PAMEKASAN, MaduraPost – Tujuh perangkat Desa yang diberhentikan sepihak oleh Kepala Desa Nyalabuh Daya Kecamatan Kota Pamekasan akhirnya dinyatakan menang oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

Hal tersebut bedasarkan Surat Pemberitahuan Putusan Banding Nomor : 235/B/2020/PT.TUN.SBY. Jo. Nomor : 75/G/2020/PTUN.SBY pada tanggal 4 Januari 2021.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara menyatakan “Menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya Nomor : 75/G/2020/PTUN.SBY tanggal 24 September 2020.

Baca Juga :  Lagi…! Warga Bangkalan Digegerkan Penemuan Mayat Laki-Laki di Jl. Raya Sembilangan

Menurut Ach Supyadi, SH. MH selaku Kuasa hukum penggugat, Putusan PT TUN sudah final sehingga tidak ada alasan bagi pemerintah Desa Nyalabuh Daya untuk mengembalikan jabatan para tujuh perangkat desa yang diberhentikan.

“Bukan hanya mengembalikan tujuh perangkat desa yang diberhentikan keposisi jabatan yang sebelumnya, Tapi hak mereka selama ini juga harus dipenuhi,” Jelas Supyadi dalam confrensi Pers yang digelar di Hotel New Ramayana. Kamis (7/1/2021).

Baca Juga :  Satreskrim Polres Sampang Berhasil Tangkap Warga Camplong Pelaku Curanmor

Bahkan Supyadi dengan tegas mengatakan bahwa dalam amar putusan tersebut mengandung konsekuensi hukum yang apabila Pemerintah Desa Nyalabuh Daya tidak mengindahkan, Kepala Desa bisa dituntut secara hukum pidana.

“Sekarang tidak ada upaya hukum lain yang bisa dilakukan Kepala desa, Selain melaksanakan amar putusan dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara,” Jelas Supyadi.

Baca Juga :  Kepala Diskop UMKM Sumenep Dampingi Gubernur Khofifah saat Borong Srikaya

Sementara itu, Iwan selaku salah satu perangkat Desa yang diberhentikan meminta agar Kepala Desa legowo dan menerima putusan majelis hakim. Hal itu disampaikan Iwan demi menjada dan membangun Desa Nyalabuh Daya menjadi lebih Baik.

“Saya harap Pak Kades Legowo dan menerima kekalahan ini, Sekarang ayo kita bangun Desa Nyalabuh Daya menjadi desa yang maju untuk Pamekasan Hebat,” Tutup Iwan. (Mp/liq/kk)