Kades Nyalabuh Daya Kalah di Tingkat Banding, Perangkat Desa Minta Kades Legowo

Avatar

- Jurnalis

Jumat, 8 Januari 2021 - 05:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, MaduraPost – Tujuh perangkat Desa yang diberhentikan sepihak oleh Kepala Desa Nyalabuh Daya Kecamatan Kota Pamekasan akhirnya dinyatakan menang oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

Hal tersebut bedasarkan Surat Pemberitahuan Putusan Banding Nomor : 235/B/2020/PT.TUN.SBY. Jo. Nomor : 75/G/2020/PTUN.SBY pada tanggal 4 Januari 2021.

Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara menyatakan “Menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya Nomor : 75/G/2020/PTUN.SBY tanggal 24 September 2020.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Sosialisasi Tertib Lalu Lintas, Satlantas Polres Pamekasan Bagikan Helm Gratis

Menurut Ach Supyadi, SH. MH selaku Kuasa hukum penggugat, Putusan PT TUN sudah final sehingga tidak ada alasan bagi pemerintah Desa Nyalabuh Daya untuk mengembalikan jabatan para tujuh perangkat desa yang diberhentikan.

“Bukan hanya mengembalikan tujuh perangkat desa yang diberhentikan keposisi jabatan yang sebelumnya, Tapi hak mereka selama ini juga harus dipenuhi,” Jelas Supyadi dalam confrensi Pers yang digelar di Hotel New Ramayana. Kamis (7/1/2021).

Baca Juga :  Warga Desa Campor Meninggal Dunia Pasca Terlihat Carok

Bahkan Supyadi dengan tegas mengatakan bahwa dalam amar putusan tersebut mengandung konsekuensi hukum yang apabila Pemerintah Desa Nyalabuh Daya tidak mengindahkan, Kepala Desa bisa dituntut secara hukum pidana.

“Sekarang tidak ada upaya hukum lain yang bisa dilakukan Kepala desa, Selain melaksanakan amar putusan dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara,” Jelas Supyadi.

Baca Juga :  Menanamkan Literasi Keuangan Sejak Dini, Siswa SDN Romben Rana Kunjungi BPRS Bhakti Sumekar

Sementara itu, Iwan selaku salah satu perangkat Desa yang diberhentikan meminta agar Kepala Desa legowo dan menerima putusan majelis hakim. Hal itu disampaikan Iwan demi menjada dan membangun Desa Nyalabuh Daya menjadi lebih Baik.

“Saya harap Pak Kades Legowo dan menerima kekalahan ini, Sekarang ayo kita bangun Desa Nyalabuh Daya menjadi desa yang maju untuk Pamekasan Hebat,” Tutup Iwan. (Mp/liq/kk)

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PLN Denda Warga Rp33 Juta, Jailani: KWH Sudah Dicabut, Kok Masih Dibilang Melanggar?
PLN Sumenep Tegaskan Tak Akan Bertanggung Jawab Jika Oknum Bukan Pegawai
Lemahnya Pengawasan PLN Sumenep Rugikan Konsumen
Relawan Prabowo Minta Kejari Pamekasan Monitoring Program MBG di Batumarmar
Pemilik Tambak di Sumenep Merasa Ditipu Oknum, PLN Belum Beri Keterangan Resmi
Sumenep Raih Opini WTP Kedelapan Kali Berturut-Turut dari BPK RI
Kasus Bandar Narkoba Riyanto Telah P21, Berkas dan Tersangka Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan
BKPSDM Sumenep Tindak ASN Mangkir Usai Idulfitri, Lima Masuk Proses Disiplin

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 12:47 WIB

PLN Denda Warga Rp33 Juta, Jailani: KWH Sudah Dicabut, Kok Masih Dibilang Melanggar?

Sabtu, 19 April 2025 - 11:14 WIB

PLN Sumenep Tegaskan Tak Akan Bertanggung Jawab Jika Oknum Bukan Pegawai

Sabtu, 19 April 2025 - 10:55 WIB

Lemahnya Pengawasan PLN Sumenep Rugikan Konsumen

Sabtu, 19 April 2025 - 07:02 WIB

Relawan Prabowo Minta Kejari Pamekasan Monitoring Program MBG di Batumarmar

Jumat, 18 April 2025 - 10:13 WIB

Pemilik Tambak di Sumenep Merasa Ditipu Oknum, PLN Belum Beri Keterangan Resmi

Berita Terbaru