SUMENEP, MaduraPost – Kepala Desa (Kades) Kebunagong, Bustanol Affa, melayangkan protes keras terhadap langkah Perhutani yang dinilainya mengabaikan norma etika dan sopan santun dalam proses klaim lahan di desanya.
Dalam keterangannya kepada media, Kades Tanol menyayangkan sikap Perhutani yang menurutnya bertindak sepihak dengan memasang patok klaim di lapangan tanpa lebih dulu berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat.
“Tindakan masuk ke wilayah orang lain itu seharusnya mengedepankan etika dan tata krama. Jangan asal pasang patok dan mengklaim seenaknya. Mestinya Perhutani berkoordinasi dulu dengan kami sebagai pemerintah desa, bukannya langsung main terobos,” ungkapnya pada MaduraPost, Minggu (27/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bahkan BPN (Badan Pertanahan Nasional) saja kalau mau melakukan pengukuran dan menentukan batas, mereka selalu berkoordinasi lebih dahulu,” tambahnya lebih lanjut.
Pihaknya juga menegaskan, seluruh data administrasi yang berkaitan dengan tanah di Desa Kebunagung telah lengkap dan sah, mulai dari peta desa, peta blok, hingga dokumen SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) yang dikeluarkan oleh instansi resmi.
“Yang penting itu nomor objek pajaknya ada. Kalau Perhutani menganggap data kami tidak kuat, itu hak mereka. Namun perlu diingat, semua data yang kami gunakan berasal dari pemerintah kabupaten. Kami di tingkat desa hanya melaksanakan sesuai administrasi resmi tersebut,” jelas Kades Tanol.
Tak hanya itu, ia turut menyoroti keabsahan peta wilayah tugas Perhutani yang menurutnya perlu dikaji ulang.
Kades Tanol menegaskan, bahwa secara administratif, Desa Kebunagung masuk dalam wilayah Kecamatan Kota di Kabupaten Sumenep. Oleh karena itu, klaim Perhutani atas tanah di daerah tersebut menurutnya tidak berdasar.
“Coba dicek dulu soal wilayah tugas itu. Desa Kebunagung berada di Kecamatan Kota, bukan di luar kota. Dan di wilayah kota itu tidak ada area yang menjadi kewenangan Perhutani. Kalau bicara soal hutan kota, itu ada, tapi beda konteks,” tegasnya.
Saat ini, Pemerintah Desa Kebunagong berharap ada penyelesaian terbuka atas persoalan ini, melibatkan pemerintah kabupaten atau instansi terkait lainnya, demi menghindari berlarut-larutnya konflik di tengah masyarakat.***
Penulis : Miftahol Hendra Efendi
Editor : Nurus Solehen
Sumber Berita : Redaksi MaduraPost