PAMEKASAN, MaduraPost – Retribusi parkir dianggap tidak sesuai dengan Perbup No. 37 tahun 2016, beberapa Mahasiswa yang tergabung dalam Pusat Kajian dan Pengaduan Publik (PKPP) Pamekasan gelar audiensi di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Senin (28/6/2021).
Hal itu dilakukannya menurut Bararul Fawaid selaku Ketua PKPP, guna ingin mengklarifikasi retribusi parkir langganan dibeberapa titik yang jelas tidak sesuai dengan peraturan yang ada, baik parkir yang di tepi jalan sebut Fawaid maupun parkir di tempat khusus.
“Dari hasil pantauan dan kajian kami, ada beberapa tempat parkir yang kami indikasikan telah terjadi penyelewengan. Hal itu kami buktikan saat kami investigasi ke beberapa titik lokasi nampak jelas juru parkir tidak memberikan karcis ke pelanggan,” jelasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sehingga apa yang didapat Jukir setiap harinya itu secara real mendapatkan pendapatan yang sangat lumayan. Mirisnya lagi sebut Fawaid, ketika yang bertindak nyeleweng seperti itu adalah Jukir yang berseragam Dishub yang bertugas di tempat parkir areal pasar.
“Nampak jelas apa yang mereka lakukan seperti Pungli. Bukti dan datanya juga saya sudah kantongi,” ungkap Fawaid dalam audiensinya.
Menanggapi apa yang dipertanyakan oleh anggota PKPP dalam audiensinya, Sekretaris Dishub Pamekasan Maksum menjelaskan, bahwa parkir langganan di peruntukkan hanya kepada pemarkir yang plat motornya asli Pamekasan. Maka disitu sebut Maksum, mereka dibebaskan biaya parkiran.
“Untuk salah satu tempat khusus parkir yang dinilai telah ada penyelewengan, kami dari pihak Dishub akan mengontrol kelapangan terkait temuan PKPP itu,” pungkas Maksum.