SUMENEP, MaduraPost – Seorang pekerja kuli batu di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, harus berurusan dengan polisi saat ketangkap basah jual narkoba jenis sabu.
Dia adalah Samsul Arifin (36), warga Dusun Tangse, RT 11/RW 05 Desa Kalisangka, Kecamatan Arjasa. Samsul ditangkap anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Kangean pada Minggu, 2 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB di tepi jalan raya Desa Laok Jangjang, Kecamatan setempat.
Penangkapan Samsul berawal dari informasi masyarakat bahwa sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu. Desa Laok Jangjang sering dijadikan tempat transaksi narkoba oleh Samsul.
Polisi langsung melakukan penyelidikan. Gerak gerik Samsul yang sudah diintai oleh polisi saat itu sedang berada di tepi jalan.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, dari tangan kanan Samsul memegang sebuah bekas bungkus rokok yang berisi satu paket narkoba jenis sabu.
Samsul sempat membuang barang bukti (BB) yang dipegangnya itu. Namun, setelah dilakukan interogasi oleh polisi, dia mengakui bahwa narkoba tersebut adalah miliknya.
“Bersama BB-nya, Samsul langsung dibawa ke Kantor Polsek Kangean guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep dalam rilisnya, Selasa (4/1).
Pria lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu diterapkan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
Disebutkan, tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima narkotika golongan 1 dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu.