Hukum & Kriminal

Jual Narkoba dan Sempat Kabur, Warga Batuputih Ditangkap Polisi

×

Jual Narkoba dan Sempat Kabur, Warga Batuputih Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
PENANGKAPAN : Tersangka berikut BB saat digelandang polisi ke Polres Sumenep. (Kasubbag Humas Polres Sumenep)

SUMENEP, MaduraPost – Warga Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditangkap polisi akibat jual narkoba jenis sabu.

Dia adalah Munir (45), beralamat di Dusun Komere, Desa Batuputih Laok, Kecamatan setempat. Sesuai catatan kependudukannya, Munir berdomisili di Dusun Tambaagung, Desa Tambaagung Tengah, Kecamatan Ambunten.

Namun, saat ditangkap polisi, Munir berada di Desa Batiputih Laok. Pria tamatan Sekolah Dasar (SD) ini ditangkap polisi pada Minggu, 2 Januari 2022, sekitar pukul 01.00 WIB.

Munir ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort
(Satresnarkoba Polres) sumenep di sebuah tegalan desa setempat.

Baca Juga :  Pembunuhan Sadis Terhadap Bocah 9 Tahun Terjadi di Pamekasan

Penangkapan Munir awalnya didapatkan polisi dari laporan warga setempat, bahwa dia sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu.

Polisi langsung melakukan lidik secara intensif. Setelah mendapat informasi akan melakukan transaksi kembali, polisi langsung ke daerah tersebut.

Di sebuah tegalan dekat rumahnya, polisi melakukan penangkapan terhadap Munir. Saat ingin ditangkap, Munir sempat melarikan diri dan juga sempat membuang barang bukti (BB) narkoba jenis sabu berat kotor ± 0,30 gram.

Baca Juga :  JPU Kejari Sampang Ancam Jemput Paksa Eks Anggota DPRD Fauzan Adima

Meski sempat berupaya kabur, drama penangkapan Munir tak berlangsung lama, usai polisi menangkap Munir, dia langsung digeledah.

“Hasil interogasi, terlapor mengakui telah melakukan transaksi narkoba jenis sabu, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah terlapor,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengungkapkan dalam rilisnya, Minggu (2/1).

Di rumah Munir, polisi menemukan BB lain yaitu, satu paket narkoba jenis sabu berat kotor ± 0,62 gram. Dua paket sabu ini di total keseluruhan berat kotor ± 0,92 gram.

Baca Juga :  Berkas Dinyatakan Lengkap, Sopir Vanessa Bakal Siap Disidang

Kemudian sobekan tisu dan lakban sebagai bungkus sabu, satu kotak plastik sebagai tempat menyimpan sabu, satu buah sendok sabu, satu handphone dan uang tunai sebesar Rp. 300.000. Uang tersebut dari hasil penjualan narkoba.

Akibat perbuatannya, Munir dikenakan tindak pidana Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika.

Saat ini, polisi menjebloskan Munir ke Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sumenep untuk kepentingan penyidikan.

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.