JPU Kejari Sumenep Tegaskan Penerapan Pasal KDRT dalam Kasus Neneng Sudah Sesuai

Avatar

- Jurnalis

Selasa, 18 Februari 2025 - 11:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WAWANCARA. Potret Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumenep, Moch. Indra Subrata, bersama Jaksa Penuntut Umum Surya Rizal Hertady, saat diwawancara awak media. (M.Hendra.E/MaduraPost)

WAWANCARA. Potret Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumenep, Moch. Indra Subrata, bersama Jaksa Penuntut Umum Surya Rizal Hertady, saat diwawancara awak media. (M.Hendra.E/MaduraPost)

SUMENEP, MaduraPost – Jaksa Penuntut Umum (JPU) memastikan bahwa penerapan pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dalam kasus kematian Neneng telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penegasan ini disampaikan sebagai respons terhadap kritik dari tim kuasa hukum korban serta sejumlah pihak di masyarakat yang menilai dakwaan dalam sidang perdana kurang tepat.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sumenep, Moch. Indra Subrata, bersama Jaksa Penuntut Umum Surya Rizal Hertady menjelaskan hal tersebut dalam wawancara bersama awak media pada Selasa, 18 Februari 2025.

Menurut Indra, penerapan Pasal 44 ayat 2 dan 3 dalam Undang-Undang KDRT sudah sesuai, mengingat hubungan antara pelaku dan korban yang masih berstatus sebagai pasangan suami-istri pada saat kejadian berlangsung.

“Dalam sidang perdana yang digelar Selasa, 11 Februari 2025, pasal KDRT diterapkan karena secara hukum pelaku dan korban masih terikat dalam pernikahan. Oleh sebab itu, aturan yang digunakan adalah lex spesialis, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp 45 juta,” terang Indra Subrata pada wartawan, Selasa (18/2) siang.

Baca Juga :  Tingkatkan Pengembangan BUMDes dan Jadi Desa Percontohan, Bupati Sumenep Tekankan Hal Ini

Lebih lanjut, Indra menguraikan bahwa penerapan Pasal 44 ayat 2 didasarkan pada bukti bahwa pelaku kerap melakukan kekerasan yang mengakibatkan luka berat terhadap korban.

Sementara itu, ayat 3 turut disertakan karena kekerasan yang dilakukan berujung pada kematian.

“Tidak ada unsur pembunuhan berencana dalam kasus ini, sehingga pasal 340 KUHP tidak diterapkan. Ini murni kasus KDRT,” tegasnya.

Menanggapi dugaan bahwa ada pihak lain yang turut terlibat, Indra membantah dengan alasan bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diterima dari penyidik Polres Sumenep, tidak ditemukan bukti yang mengarah ke keterlibatan orang lain.

Baca Juga :  Band Padi Reborn Unjuk Gigi di Sumenep, Masyarakat Kembali Bernostalgia

“Jika ada keberatan, seharusnya disampaikan sejak tahap penyidikan. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dan telah ditandatangani oleh semua pihak, termasuk kuasa hukum korban,” ujarnya.

Meskipun demikian, Kejaksaan Negeri Sumenep tetap membuka ruang komunikasi bagi keluarga korban jika ada protes terkait dakwaan yang diajukan.

“Kami akan tetap terbuka dan siap menemui mereka,” kata Indra.

Kuasa Hukum Korban: Ada Indikasi Pembunuhan Berencana

Di sisi lain, kuasa hukum korban menyatakan ketidakpuasan mereka terhadap dakwaan yang dibacakan dalam sidang perdana.

Menurut mereka, pasal KDRT dianggap terlalu ringan untuk kasus yang memiliki indikasi pembunuhan berencana.

Kamarullah, selaku kuasa hukum keluarga korban, menilai bahwa ada sejumlah fakta dalam BAP yang belum terungkap sepenuhnya.

“Dari dua insiden KDRT yang terjadi, terutama yang terakhir, kami melihat adanya unsur perencanaan dalam tindakan pelaku. Dalam BAP, tidak disebutkan adanya proses penjemputan korban oleh pelaku bersama sejumlah orang lainnya. Padahal, ini adalah hal yang krusial,” ujarnya pada Selasa, 11 Februari 2025.

Baca Juga :  Wisata Kolam Renang di Sumenep Ditutup Sementara Mulai 8 Hingga 22 Februari 2022

Kamarullah juga menyoroti bahwa korban awalnya dijanjikan akan dibawa untuk mendapatkan perawatan medis, namun pada kenyataannya tidak ditemukan di fasilitas kesehatan mana pun.

“Korban justru dibawa ke tempat yang diduga bertujuan untuk menekan agar mencabut laporan sebelumnya. Ini mengindikasikan adanya peran pihak lain dalam kasus ini,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan, bahwa hasil pemeriksaan forensik menunjukkan bahwa luka-luka yang dialami korban tidak mungkin disebabkan oleh satu orang saja.

“Kami meyakini ada keterlibatan lebih dari satu pelaku dalam proses penyiksaan hingga kematian korban. Oleh karena itu, seharusnya pasal pembunuhan berencana diterapkan,” tandasnya.***

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pergantian AKD ke PKDI, Ini Harapan DPMD Sumenep
Arinna Premium Hijab Buka Cabang di Surabaya
Kepala DKPP Sumenep Bangun Sinergi Ketahanan Pangan Lewat Pertemuan dengan SMSI Jatim
DKPP Sumenep Siap Awasi Kesehatan Hewan Kurban Jelang Iduladha 2025
BPRS Bhakti Sumekar Dorong Masyarakat Lebih Istiqomah Berqurban Lewat Tabungan Khusus
Kemudahan Tukar Riyal di BPRS Bhakti Sumekar, Yuk Simak!
Dibalik Seragam, Ada Luka: Polres Sampang Gelar Nobar Penuh Haru
Ketua DPRD Sumenep Klarifikasi Isu Keterlibatan dalam Dugaan Praktik Ilegal Pita Cukai

Berita Terkait

Minggu, 18 Mei 2025 - 07:42 WIB

Pergantian AKD ke PKDI, Ini Harapan DPMD Sumenep

Kamis, 15 Mei 2025 - 11:13 WIB

Kepala DKPP Sumenep Bangun Sinergi Ketahanan Pangan Lewat Pertemuan dengan SMSI Jatim

Kamis, 15 Mei 2025 - 10:52 WIB

DKPP Sumenep Siap Awasi Kesehatan Hewan Kurban Jelang Iduladha 2025

Kamis, 15 Mei 2025 - 10:43 WIB

BPRS Bhakti Sumekar Dorong Masyarakat Lebih Istiqomah Berqurban Lewat Tabungan Khusus

Kamis, 15 Mei 2025 - 10:29 WIB

Kemudahan Tukar Riyal di BPRS Bhakti Sumekar, Yuk Simak!

Berita Terbaru

SEREMONI. Musyawarah Khusus pembentukan PKDI Sumenep yang dihadiri oleh perwakilan kepala desa dan pengurus AKD di Kantor DPMD Sumenep, Rabu, 14 Mei 2025. (Istimewa for MaduraPost)

Berita

Pergantian AKD ke PKDI, Ini Harapan DPMD Sumenep

Minggu, 18 Mei 2025 - 07:42 WIB