SAMPANG, MaduraPost – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sampang menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penjemputan paksa terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Sampang, Fauzan Adima.
Ini dilakukan apabila yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan hingga yang ketiga kalinya. Hal ini disampaikan oleh Harto, JPU Kejari Sampang, Kamis (12/9/2024).
Fauzan Adima, terdakwa kasus hukum yang sudah menjalani proses kasasi di Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, mendapat penolakan atas permohonannya.
Dengan putusan tersebut, MA menguatkan vonis Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, yang menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada Fauzan.
“MA menolak kasasi yang diajukan terdakwa. Putusan tersebut menguatkan putusan banding PT Surabaya, yang menambah hukuman Fauzan dari 1 tahun 4 bulan menjadi 1 tahun 6 bulan,” jelas Harto.
JPU Kejari Sampang telah melayangkan panggilan pertama kepada terdakwa, namun hingga saat ini Fauzan tidak menghadiri panggilan tersebut.
“Panggilan pertama sudah kami layangkan, tetapi terdakwa tidak hadir, dan panggilan tersebut kami titipkan kepada kuasa hukumnya,” tegas Harto.
Lebih lanjut, Harto menambahkan bahwa pihaknya akan segera melayangkan panggilan kedua minggu depan.
Jika hingga panggilan ketiga Fauzan tetap mangkir, JPU berjanji akan meminta bantuan kepolisian untuk melakukan penjemputan paksa.
“Sesuai prosedur, kami akan meminta bantuan dari pihak Polres Sampang untuk melakukan penjemputan paksa jika terdakwa tidak hadir hingga panggilan ketiga,” tandasnya.
Sementara itu, R. Agus Andriyanto, kuasa hukum Fauzan Adima, belum memberikan tanggapan saat dihubungi melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diturunkan.***