SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Hukum & Kriminal

JPU Kejari Sampang Ancam Jemput Paksa Eks Anggota DPRD Fauzan Adima

Avatar
×

JPU Kejari Sampang Ancam Jemput Paksa Eks Anggota DPRD Fauzan Adima

Sebarkan artikel ini
JPU Kejari Sampang bakal melakukan jemput paksa kepada eks Anggota DPRD Sampang Fauzan Adima. (MP/ ist)

SAMPANG, MaduraPost – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sampang menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penjemputan paksa terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Sampang, Fauzan Adima.

Ini dilakukan apabila yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan hingga yang ketiga kalinya. Hal ini disampaikan oleh Harto, JPU Kejari Sampang, Kamis (12/9/2024).

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Fauzan Adima, terdakwa kasus hukum yang sudah menjalani proses kasasi di Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, mendapat penolakan atas permohonannya.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Rp 17 M Dinas Pendidikan Sumenep Tidak Tersentuh Hukum

Dengan putusan tersebut, MA menguatkan vonis Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, yang menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada Fauzan.

“MA menolak kasasi yang diajukan terdakwa. Putusan tersebut menguatkan putusan banding PT Surabaya, yang menambah hukuman Fauzan dari 1 tahun 4 bulan menjadi 1 tahun 6 bulan,” jelas Harto.

JPU Kejari Sampang telah melayangkan panggilan pertama kepada terdakwa, namun hingga saat ini Fauzan tidak menghadiri panggilan tersebut.

Baca Juga :  Resto Wiraraja Pamekasan Jadi Surga Bagi Penikmat Narkoba

“Panggilan pertama sudah kami layangkan, tetapi terdakwa tidak hadir, dan panggilan tersebut kami titipkan kepada kuasa hukumnya,” tegas Harto.

Lebih lanjut, Harto menambahkan bahwa pihaknya akan segera melayangkan panggilan kedua minggu depan.

Jika hingga panggilan ketiga Fauzan tetap mangkir, JPU berjanji akan meminta bantuan kepolisian untuk melakukan penjemputan paksa.

“Sesuai prosedur, kami akan meminta bantuan dari pihak Polres Sampang untuk melakukan penjemputan paksa jika terdakwa tidak hadir hingga panggilan ketiga,” tandasnya.

Baca Juga :  Pledoi Ditolak, Terdakwa Kasus Fitnah di Sampang Dituntut Hukuman Maksimal 4 Tahun Penjara

Sementara itu, R. Agus Andriyanto, kuasa hukum Fauzan Adima, belum memberikan tanggapan saat dihubungi melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diturunkan.***

>> Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita madurapost.net Goggle News : Klik Disini . Pastikan kamu sudah install aplikasi Google News ya.