Scroll untuk melanjutkan membaca
Pemerintahan

JCW Ultimatum Kades Terpilih di Pamekasan Terkait Perangkat Desa

Avatar
×

JCW Ultimatum Kades Terpilih di Pamekasan Terkait Perangkat Desa

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

PAMEKASAN, MaduraPost – LSM Jatim Coruption Watch (JCW) Jawa Timur mengingatkan agar kepala desa terpilih pada ajang Pilkades Serentak kabupaten Pamekasan yang digelar pada 23 April 2022 kemaren untuk tidak sembarangan memecat atau mengganti perangkat desa.

Hal tersebut disampaikan Khairul Kalam selaku Tim Investigasi JCW Jawa Timur, Bahwa Kepala Desa terpilih tidak bisa sewena wena mengganti Perangkat desa, Karena menurut Khairul, mengganti Perangkat Desa harus memenuhi unsur sebagai mana yang diatur pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

advertisement
Scroll untuk melanjutkan membaca
Baca Juga :  Hasil Penindakan 20 Nama Merek Rokok Ilegal Dirahasiakan Bea Cukai Madura, Ada Apa?

Berdasarkan pasal 5 Permendagri Nomor 67 tahun 2017 tersebut, perangkat desa bisa diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, berhenti sendiri (mengundurkan diri), atau diberhentikan karena usia telah genap 60 Tahun.

Selain itu, Perangkat Desa bisa diberhentikan karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Alun-Alun Bangkalan Jadi Tempat Pembuangan dan Pembakaran Sampah

“Atau berhalangan tetap dan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa serta melanggar larangan sebagai perangkat Desa. Jadi berdasarkan aturan tersebut Kades yang baru tidak boleh semena-mena,” Kata Khairul.

Oleh karena itu, Khairul menyarankan agar para kades terpilih, hendaknya bisa mengarahkan perangkat desanya untuk menunjukan kinerjanya agar antara kades dan perangkat bisa sinkron dalam menjalankan pemerintahan Desa.

Hal tersebut disampaikan Khairul mengingat suhu politik Pilkades desa yang cenderung memanas paska pemilihan kepala desa.

Baca Juga :  7 Kecamatan di Sumenep Ajukan Droping Air Bersih

“Jadi jangan karena pada waktu Pilkades tidak mendukung, Kemudian dipecat, Itu tidak boleh,” imbuhnya.

Tidak hanya itu, Khairul juga mengingatkan Camat dan DPMD agar selektif dan bisa memahami regulasi terkait pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa.

“Camat mempunyai peran yang signifikan untuk memberhentikan atau mengangkat perangkat desa, makanya jangan Sampe keluar dari regulasi yang ada, apalagi karena pengaruh kades terpilih,” Jelas Khairul.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.