Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Islamic Center Tempat Karantina di Pamekasan Diduga Jadi Sarang Maling

3
×

Islamic Center Tempat Karantina di Pamekasan Diduga Jadi Sarang Maling

Sebarkan artikel ini
Tampak depan gedung islamic center pamekasan. (Fatholla/MaduraPost)

PAMEKASAN, MaduraPost – Tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Pamekasan dinilai lalai dalam menangani masalah keamanan bagi pekerja migran indonesia yang menjalani karantina di Gedung Islamic Center Pamekasan.

Pasalnya, ada salah seorang warga bernama Buya Hamka (50) warga asal Desa Batu Kerbuy Kecamatan Pasean mengaku barang bawaannya hilang setelah hendak pulang setelah selesai menjalani serangkaian proses karantina.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  Oknum Wartawan di Pamekasan Minta Uang Hapus Berita Rp 80 Juta Masuk Bui

Peristiwa hilangnya barang bawaan Milik Buya Hamka terjadi pada Minggu 02 Mei 2021 di Gedung Islamic Center Pamekasan Jl. Raya Panglegur, Barat, Panglegur, Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.

Dia mengatakan, barang bawaannya hilang diduga diambil orang dan para petugas ditempat tersebut seolah tidak memperdulikan hal tersebut.

“Saat saya mau pulang ke rumah yang dijemput perangkat desa setelah menjalani karantina di islamic center pamekasan barang saya hilang dan tidak tau siapa yang mengambilnya,” tuturnya, Senin (10/05/2021).

Baca Juga :  BPRS Bhakti Sumekar Hadirkan KPR Syariah Digital untuk Generasi Milenial

Selain itu, para petugas mengaku tidak tau siapa yang mengambil barangnya padahal ditempat karantina tersebut dijaga oleh petugas keamanan.

“Saya juga tidak menyangka barang saya akan hilang karena ditempat tersebut ada pihak aparat keamanan seperti Polisi dan TNI dan juga terpasang kamera CCTV,” ungkapnya.

Atas hilangnya barang-barang tersebut Hamka mengaku mengalami kerugian hingga jutaan rupiah.

Baca Juga :  Pria 21 Tahun Warga Batang-Batang Sumenep Ditangkap Polisi

Kini kasus tersebut sudah dilaporkan ke polres pamekasan dengan nomer laporan : TBL-B/195/V/RES.1.8./2021/RESKRIM/SPKT Polres Pamekasan.