SUMENEP, MaduraPost – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dipensdukcapil) setempat tetap melaksanakan pelayanan pada hari Sabtu dan Minggu. Selasa, 2 Agustus 2022.
Kepala Dispendukcapil Sumenep, Ach. Syahwan Effendy mengungkapkan, tujuan dibukanya pelayanan pada hari Sabtu dan Minggu diantaranya demi meningkatkan pelayanan ekstra bagi masyarakat sebagai wujud implementasi ‘Bismillah Melayani’.
Pelayanan yang dibuka meliputi layanan pengurusan dokumen kependudukan bagi masyarakat. Sementara pelayanan sendiri terfokus di Mall Pelayanan Publik (MPP) setempat atau bekas Gedung Nasional Indonesia (GNI).
“Kami sudah melayangkan pengumuman kepada seluruh masyarakat, bahwa Disdukcapil Kabupaten Sumenep membuka pelayanan di hari libur (Sabtu dan Minggu),” kata Syahwan pada sejumlah media, Selasa (2/8).
Pihaknya menerangkan, untuk pelayanan selama dua hari tersebut dibuka sejak pukul 06.30 sampai dengan 10.00 WIB.
Dia berharap, agar masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan baik tersebut. Apabila di hari-hari efektif banyak kesibukan dan tidak memiliki kesempatan, hari Sabtu dan Minggu bisa dijadikan solusi untuk melakukan pengurusan dokumen kependudukan.
“Ayo manfaatkan pelayanan kami, agar seluruh penduduk segera memiliki dokumen kependudukan. Karena, dokumen kependudukan memang bukan pelayanan dasar, tapi menjadi dasar pelayanan,” tuturnya.
Disamping itu, masyarakat juga dapat mengurus sendiri segala keperluan kependudukan dan memastikan persyaratan lengkap. Perlu diingat, jika pelayanan tidak dipungut biaya sepeserpun.
“Kami juga mengingatkan masyarakat, untuk tertib sesuai protokol kesehatan dan antrian dibuka sesuai jam dan ditutup saat kuota penuh,” pungkasnya.