SUMENEP, MaduraPost – Kasus pencurian ikan bandeng disalahsatu tambak Desa Karanganyar, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, akhirnya berada ditangan polisi.
Pelaku sebanyak 7 orang yang ditangkap saat kepergok mencuri ikan bandeng tersebut, bersalah dari bebera Desa.
Lima diantaranya dari Kecamatan Ambunten, inisial B dan inisial H berasal dari Desa Tambak Agung Ares. Inisial H berasal dari Desa Tambak Agung Barat, inisial J dari Desa Tambak Agung Tengah, dan inisial M dari Desa Ambunten Tengah.
Sedangkan, dua pelaku lainnya yaitu insial R dan inisial M, berasal dari Desa Kebunan, Kecamatan Kota Sumenep.
Atas kejadian itu, perangkat Desa Karanganyar melaporkan tujuh orang pencuri ikan di tambak milik Abu Bakar (50), ke Kepolisian Sektor (Polsek) Kalianget.
“Setelah diamankan warga, kemudian diserahkan ke pihak Kepolisian, diamankan di Polsek Kalianget. Jadi 7 orang ini sementara masih proses lidik di Polsek Kalianget,” ungkap Iptu Maliyanto Effendi, Kapolsek Kalianget, Sabtu (18/4).
Dia mengatakan, Barang Bukti (BB) kini juga telah diamankan di Polsek Kalianget berupa ikan bandeng seberat 2 Kilogram (Kg) dan sekaligus jaring ikan.
“Jadi total kerugian setelah dikalkulasi saya tanya kepada Abu Bakar, selaku korbannya nilai kerugian kurang lebih 30 ribu,” jelasnya.
Sementara itu, mengenai proses hukum, Maliyanto mengatakan, tetap diperoses karena masuk unsur pencurian.
“Sementara kami tetap proses lidik. Jadi pencuriannya masuk unsur pencurian ikan,” tandasnya. (mp/al/lam)