![]() |
Foto : tersangka Mangsur |
BANGKALAN, Madurapost.co.id – Mangsur terkena pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Selasa, (16/07/19)
Senin (15/7/19) anggota Satreskoba melakukan UCB pengembangan atas tertangkapnya Sulaiman dan mengarah pada bandarnya yaitu Sanusi.
Namun pada saat UCB dilaksanakan yang melakukan transaksi bukan Sanusi, melainkan adik kandungnya yang bernama Mangsur, pada saat dilakukan penggeledahan, pihak berwajib berhasil menyita satu butir ekstasi warna hijau muda yang disimpan di dalam saku kanan celana yang dipakai tersangka.
Berdasarkan hasil interogasi, Mangsur membeli ekstasi dari seorang laki-laki yang dikenal suami saudari Maulidah (Sanusi) dengan harga tiga ratus ribu.
Soekris sapaan akrapnya yang menjabat Kasat Resnarkoba Polres Bangkalan menjelaskan bahwa pihaknya melakukan pengejaran terhadap Sanusi.
“hingga detik ini, kami masih melakukan pencarian terhadap Sanusi, karena sudah lama menjadi icaran”. Tandasnya saat memberikan keterangan.
Kasat Resnarkoba Polres Bangkalan Soekris Trihartono memaparkan, tersangka yang beralamat Dsn.Rabesen Timur Ds.Parseh Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan diamankan polisi.
Barang bukti satu kantong plastik klip kecil, yang di dalamnya berisi satu butir pil extacy warna hijau muda dengan berat kotor 0,48 gram, satu unit HP merk samsung A6+ warna hitam, satu unit HP nokia 130 warna putih kombinasi hitam putih, dan satu buah dompet warna coklat.
“Kami sudah mengumpulkan semua bukti dari korban untuk menindak lanjuti” ujarnya.
Setelah Resnarkoba Polres Bangkalan mengirimkan barang bukti (BB) satu butir pil ke Labfor Polri cab Surabaya dengan hasil kandungan pil dimaksud positip aphetamine. (mp/sur/rus)