Incar Bandar Sanusi, Polisi Malah Dapat Adiknya Bawa Pil Ekstasi

- Jurnalis

Selasa, 16 Juli 2019 - 16:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : tersangka Mangsur



BANGKALAN, Madurapost.co.id – Mangsur terkena pasal 114 ayat 1 subs 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Selasa, (16/07/19)

Senin (15/7/19) anggota Satreskoba melakukan UCB pengembangan atas tertangkapnya Sulaiman dan mengarah pada bandarnya yaitu Sanusi.

Namun pada saat UCB dilaksanakan yang melakukan transaksi bukan Sanusi, melainkan adik kandungnya yang bernama Mangsur, pada saat dilakukan penggeledahan, pihak berwajib berhasil menyita satu butir ekstasi warna hijau muda yang disimpan di dalam saku kanan celana yang dipakai tersangka.

Baca Juga :  Saat Presiden dan Ibu Iriana Ajak Warga Makan Durian

Berdasarkan hasil interogasi, Mangsur membeli ekstasi dari seorang laki-laki yang dikenal suami saudari Maulidah (Sanusi) dengan harga tiga ratus ribu.

Soekris sapaan akrapnya yang menjabat Kasat Resnarkoba Polres Bangkalan menjelaskan bahwa pihaknya melakukan pengejaran terhadap Sanusi.

“hingga detik ini, kami masih melakukan pencarian terhadap Sanusi, karena sudah lama menjadi icaran”. Tandasnya saat memberikan keterangan.

Baca Juga :  Cerita Mahfud MD Pernah Tak Lulus Tes CPNS Malah Jadi Menteri

Kasat Resnarkoba Polres Bangkalan Soekris Trihartono memaparkan, tersangka yang beralamat Dsn.Rabesen Timur Ds.Parseh Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan diamankan polisi.

Barang bukti satu kantong plastik klip kecil, yang di dalamnya berisi satu butir pil extacy warna hijau muda dengan berat kotor 0,48 gram, satu unit HP merk samsung A6+ warna hitam, satu unit HP nokia 130  warna putih kombinasi hitam putih, dan satu buah dompet warna coklat.

Baca Juga :  Janazah Korban Banjir di Arosbaya Berhasil Ditemukan

“Kami sudah mengumpulkan semua bukti dari korban untuk menindak lanjuti” ujarnya.

Setelah Resnarkoba Polres Bangkalan mengirimkan barang bukti (BB) satu butir pil ke Labfor Polri cab Surabaya dengan hasil kandungan pil dimaksud positip aphetamine. (mp/sur/rus)

Follow WhatsApp Channel madurapost.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PN Sumenep Jatuhkan Vonis Berat kepada Legislator Asal Talango dalam Kasus Narkotika
Dinas Dinilai Lalai, Banjir dan Longsor Terus Ancam Kebonagung Sumenep
Kader Gerindra Raih Penghargaan Internasional di Kuala Lumpur Malaysia
Peringati Hari Kebebasan Pers Sedunia, AJI Surabaya Gelar Nobar dan Diskusi Film “Cut To Cut” di Sumenep
Denda Rp33 Juta Ditanggung Dani, PLN Bungkam soal Peran Benny dan Iksan
Tabrak Pesepeda, Warga Sumenep Tewas Diduga Akibat Pengeroyokan
Kepala Desa Rajun Benarkan Warganya Diduga Menikah Lagi Tanpa Cerai Resmi
Kades Kangayan Jadi Tersangka, Diduga Gunakan Ijazah Palsu untuk Maju Pilkades 2014
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 11:04 WIB

PN Sumenep Jatuhkan Vonis Berat kepada Legislator Asal Talango dalam Kasus Narkotika

Selasa, 13 Mei 2025 - 17:58 WIB

Dinas Dinilai Lalai, Banjir dan Longsor Terus Ancam Kebonagung Sumenep

Minggu, 11 Mei 2025 - 09:21 WIB

Kader Gerindra Raih Penghargaan Internasional di Kuala Lumpur Malaysia

Sabtu, 3 Mei 2025 - 19:30 WIB

Peringati Hari Kebebasan Pers Sedunia, AJI Surabaya Gelar Nobar dan Diskusi Film “Cut To Cut” di Sumenep

Kamis, 1 Mei 2025 - 21:46 WIB

Denda Rp33 Juta Ditanggung Dani, PLN Bungkam soal Peran Benny dan Iksan

Berita Terbaru

ACARA. Owner Arinna Premium Hijab menerima buket bunga dari tamu undangan dalam acara Fashion Show The Journey of Modesty di Ball Room Hotel JW Marriott, Surabaya, 14 Mei 2025. (Istimewa for MaduraPost)

Berita

Arinna Premium Hijab Buka Cabang di Surabaya

Jumat, 16 Mei 2025 - 09:37 WIB