SUMENEP, Madurapost.net – Imron Rosadi (24), warga Desa Jrengik, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur ditangkap polisi saat hendak transaksi narkotika jenis Inex, Selasa (6/10/2020) sekitar pukul 01.00 WIB kemarin.
Imron ditangkap di salah satu rumah warga Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep. Menurut keterangan Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, mengungkapkan penangkapan Imron bermula saat petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa tersangka berada di wilayah Kecamatan Lenteng, saat hendak bertransaksi narkotika jenis Inex.
“Saat petugas melakukan penyelidikan dan menerima informasi A1 bahwa posisi tersangka sedang berada di salah satu rumah warga, petugas langsung melakukan penggerebekan disertai penggeledahan,” ungkapnya, Rabu (7/10).
Dari tangan Imron, ditemukan barang bukti (BB) berupa satu plastik klip ukuran sedang berisikan 10 butir Inex. Rinciannya, 5 butir warna hijau logo Mitsubishi seberat ± 2,04 gram dan 5 butir warna orange logo Superman seberat ± 2,14 gram, berat keseluruhan ± 4,18 gram.
“Setelah ditunjukkan, tersangka mengaku bahwa BB tersebut dibawa olehnya,” terangnya.
Imron langsung diamankan ke kantor satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, dirinya dikenakan pengetrapan pasal 114 ayat (1) subs. pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Mp/al/kk)