SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Headline

Ide@ Bersama PBN Akan Ajak Polisi Tindak Galian Ilegal di Desa Terrak

Avatar
×

Ide@ Bersama PBN Akan Ajak Polisi Tindak Galian Ilegal di Desa Terrak

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

PAMEKASAN, MaduraPost – Tambang galian C ilegal di Dusun Maronggih, Desa Terrak, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan nampaknya tidak hanya menjadi sorotan pihak PBN. Namun juga menjadi atensi khusus pihak Indonesian Analisys Politic and Policy Consulting (Ide@).

Menurut Samhari selaku Direktur Ide@ mengatakan, selama ini di Pamekasan tidak ada penindakan yang konkrit dan belum sedikitpun terlihat tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH).

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

“Karena apapun alasannya galian C di Desa Terrak itu harus ditindak tegas, karena telah disinyalir tidak mengantongi izin, baik alat beratnya maupun operasi tambangnya,” ujarnya saat ditemui Wartawan Media ini, Senin (4/7/2022).

Baca Juga :  Mahasiswa Ricuh dengan Polisi! Ketua Bawaslu Sumenep Tepis Dugaan Penyelewengan Pencairan BOP Panwascam Sapeken

Penambangan di Terrak itu sudah menjadi bukti buruk bagi Pemerintah dan para penegak hukum di Kabupaten Pamekasan yang saat ini, tegas Samhari, jelas-jelas sudah tidak mampu memberikan contoh yang baik dalam penegakan hukum dan seolah sudah terlelap tidur.

“Bagaimana tidak demikian, karena penambangan di Terrak itu sudah beroperasi selama kurang lebih 3 tahun tapi tidak nampaknya sedikitpun penindakan real dari pihak kepolisian terdekat, yakni dari Polsek setempat. Terkecuali memang sudah terjadi MoU yang jahat antara pengelola dengan aparat penegak hukum tersebut,” katany.

Baca Juga :  Debat Pertama Pilkada 2020, Ketua KPU Sumenep Imbau Kondusifitas dan Hindari Ujaran Kebencian

Maka oleh karena itu tegas Samhari, pihaknya berjanji akan segera melakukan langkah-langkah agar tambang galian C ilegal di Terrak itu ditindak dan diproses sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku.

“Lihat saja nanti, dan yang jelas semua pihak harus mempertanggungjawabkan jeratan pidana yang menunggunya seperti yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020,” tegasnya.

Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dan klarifikasi dari pihak Kepolisian setempat selaku salah satu APH. Sebab melalui hubungan via WhatsAppnya, Kanit Ekonomi Polres Pamekasan Ipda Fajri belum merespon.

Baca Juga :  Apa itu Tabungan Ukhuwah? Inilah Tujuan dan Fungsi Produk Baru yang Diluncurkan BPRS Bhakti Sumekar

Begitu juga Kapolsek Tlanakan AKP Sahrawi yang seolah enggan memberikan penjelasan perihal Tambang Galian C di desa tersebut. Sebab melalui hubungan via WhatsAppnya meskipun sudah membaca Chat dari Wartawan Media ini tidak merespon.

Diinformasikan bahwasanya Ipda Fajri merupakan Kanit Ekonomi Polres Pamekasan yang pada tahun 2021 yang lalu dengan tegas mengatakan kalau pihaknya siap untuk melakukan penindakan atau penegakan hukum pada tambang Galian C Ilegal.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung ke halaman Indeks

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.