SUMENEP, MaduraPost – Kasus dugaan penyimpangan dalam penggantian kWh meter di wilayah PLN ULP Sumenep, Madura, terus berlanjut dengan keanehan baru. Pada Jumat, 25 April 2025, PLN UP3 Madura akhirnya merilis pernyataan resmi (holding statement).
Alih-alih memperjelas situasi, pernyataan itu justru mengesampingkan dua sosok penting dalam perkara ini.
Benny, petugas lapangan yang mengganti meteran, dan Iksan, pelapor yang menyerahkan surat kuasa tanpa mencantumkan tanggal.
Ketidakhadiran nama keduanya dalam dokumen resmi menambah kabut tebal dalam penyelidikan kasus ini.
Penggantian Dulu, Laporan Belakangan
Peristiwa bermula pada 14 April 2025, saat Benny, petugas teknis PLN, datang ke rumah Jailani di Desa Lapa Taman, Kecamatan Dungkek, untuk memeriksa kWh meter milik tambak udang milik Jailani.
Keesokan harinya, 15 April, Benny kembali lagi, kali ini membawa meteran baru dan surat panggilan kedua untuk proses Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).
Namun, fakta yang kemudian terungkap menunjukkan bahwa laporan pelanggan, yang menjadi dasar hukum untuk tindakan itu, baru dicatat pada 16 April, sehari setelah penggantian dilakukan. Informasi ini dikonfirmasi langsung oleh Pangky Yonkynata Ardiyansyah, Kepala PLN ULP Sumenep.
“Laporan baru masuk setelah tindakan teknis dilakukan,” kata Pangky.
Laporan tersebut dibuat oleh seseorang bernama Iksan, yang membawa surat kuasa dari Bunahwi, saudara Jailani. Namun, anehnya, surat kuasa itu sama sekali tidak mencantumkan tanggal penerbitan.
“Makanya kami bertanya-tanya, dari mana Benny tahu ada dugaan pelanggaran itu sebelumnya?,” ujar Jailani, yang kini dibebani denda sebesar Rp33.809.218.
Sesuai ketentuan P2TL, tindakan penggantian meter seharusnya berlandaskan laporan pelanggan dan dokumen sah. Penggantian meter sebelum laporan resmi masuk memperlihatkan potensi pelanggaran prosedur yang serius.
Bayang-bayang Eks Teknisi
Di tengah simpang siur kasus ini, muncul pula nama Dani alias Achmad Hamdani. Dani adalah mantan teknisi lapangan PLN Sumenep yang diberhentikan pada Januari 2025.
Menurut keterangan Jailani dan Bunahwi, Dani sempat menyebut bahwa Benny, yang merupakan petugas aktif di PLN, bisa membantu “mengamankan” masalah tersebut.
Bunahwi mengaku tidak pernah merasa membuat laporan terkait pelanggaran listrik. Ia juga mengatakan bahwa Dani pernah mengusulkan pembayaran denda melalui Benny, yang disebut-sebut bertugas di Kantor PLN Dungkek.
Menanggapi dugaan ini, Pangky menegaskan bahwa Dani sudah tidak lagi menjadi bagian dari PLN.
“Dia sudah tidak bekerja di PLN sejak Januari. Kalau terbukti ada pelanggaran, pasti akan kami tindak,” kata Pangky.
Namun saat ditanya soal bukti surat pemberhentian Dani, Pangky mengaku tidak bisa langsung menunjukkannya.
“Surat PHK itu ada di atasan saya. Saya harus koordinasi dulu untuk mengaksesnya,” ungkap Pangky, pada Senin (21/4).
Pernyataan Pangky ini bertolak belakang dengan pernyataan Manager PLN UP3 Madura, Fahmi Fahresi, yang saat dihubungi terpisah pada Kamis (24/4) justru tampak belum mengetahui kasus ini.
“Achmad Hamdani itu siapa? Petugas PLN atau apa?” tanya Fahmi dengan nada bingung.
Fahmi menambahkan, bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan PLN Sumenep untuk mengklarifikasi situasi.
“Saya akan cek dulu ke Sumenep. Nanti Humas kami akan menghubungi Anda setelah ini,” kata Fahmi.
Kondisi ini menimbulkan kecurigaan baru. Apakah ada jaringan tidak resmi yang masih beroperasi di luar struktur formal PLN?
Pernyataan Resmi Tanpa Penjelasan Kunci
Pernyataan resmi yang dikeluarkan Humas PLN UP3 Madura menghindari penyebutan nama-nama utama yang terkait kasus ini.
Tidak ada penjelasan mengenai Benny, yang secara langsung mengganti meteran, maupun status Iksan, si pelapor bermasalah.
Pernyataan itu hanya menyebut bahwa pelanggaran ditemukan pada 14 April berupa sambungan langsung tanpa kWh meter, tanpa merinci bagaimana pelanggaran itu terdeteksi jika laporan pelanggan baru tercatat dua hari setelahnya.
Bahkan, tidak ada keterangan apakah bukti dugaan pelanggaran tersebut telah diverifikasi secara objektif dan independen.
Masalah transparansi menjadi sorotan. Jika dua tokoh sentral dalam persoalan ini tidak dibahas, bagaimana publik bisa yakin bahwa evaluasi dilakukan dengan jujur dan menyeluruh?
Tuntutan Keadilan dari Pelanggan
Jailani, sebagai pelanggan yang dirugikan, dengan tegas meminta keadilan. Ia menolak disebut sebagai pelanggar karena merasa tidak pernah melakukan modifikasi ilegal pada instalasi listriknya. Ia lebih mempertanyakan keabsahan seluruh prosedur yang telah menjeratnya dalam sanksi berat.
“Saya ini pelanggan, bukan pelanggar. Saya hanya minta proses yang adil, bukan diputuskan sepihak lalu langsung didenda,” ujar Jailani.
Tantangan Besar untuk PLN
Kini, beban untuk menjawab tudingan ini sepenuhnya berada di tangan PLN UP3 Madura dan PLN Pusat. Publik menuntut jawaban terbuka.
Apakah benar prosedur dilanggar?
Siapa yang bertanggung jawab atas tindakan teknis tanpa dasar hukum yang jelas?
Mengapa mantan pegawai dan jaringan eksternal masih bisa berperan?
Masyarakat berharap, investigasi dilakukan secara mandiri dan transparan, bukan sekadar dibungkus klarifikasi sepihak lewat holding statement kosong. Ini akan menjadi ujian nyata bagi kredibilitas PLN.
Inilah Isi Holding Statement yang Dikirimkan oleh Humas PLN UP3 Madura, Kharisma Noor, melalui aplikasi pesan, Jumat (25/4/2025):
PLN Sumenep Berikan Klarifikasi Terkait Dugaan Penyimpangan Proses P2TL oleh Mantan Pegawai
Sumenep, 25 April 2025 – Sebagai respons atas pemberitaan dan pengaduan pelanggan atas nama Bunahwi dan Jaelani mengenai denda susulan P2TL di Tambak Udang Rusilawati, Manager PLN ULP Sumenep, Pangky Yonkynata, menyampaikan klarifikasi resmi.
Menurut Pangky, pelanggan tersebut terbukti melakukan pelanggaran pada 14 April 2025 berupa sambungan listrik langsung tanpa melalui kWh meter. Sesuai prosedur, PLN melakukan pemasangan meter baru dan mengundang pelanggan untuk menyelesaikan administrasi.
Namun, pada 16 April 2025, muncul seorang pria bernama Dani yang mengaku mewakili pelanggan dan mencoba menawarkan penyelesaian di luar jalur resmi.
PLN menegaskan bahwa Dani bukan pegawai PLN, melainkan mantan karyawan PT Haleyora, perusahaan rekanan PLN, yang diberhentikan sejak Februari 2025. Oleh karena itu, segala tindakan yang dilakukan Dani di luar prosedur resmi PLN.
“Kami pastikan PLN tidak terlibat dalam tindakan oknum tersebut. PLN dan PT Haleyora telah memfasilitasi proses agar Dani bertanggung jawab atas tindakannya,” tegas Pangky Yonkynata.
PLN juga mengingatkan seluruh pelanggan untuk selalu mematuhi prosedur resmi dan menghindari berurusan dengan pihak tidak berwenang. Untuk layanan resmi, pelanggan disarankan menggunakan kanal layanan PLN 123 atau kanal resmi lainnya.
Langkah ini, menurut Pangky, adalah bagian dari komitmen PLN dalam menjaga transparansi, profesionalisme, dan melindungi hak pelanggan.***
Penulis : Miftahol Hendra Efendi
Editor : Nurus Solehen
Sumber Berita : Redaksi MaduraPost