Herman, Jaringan Narkoba Asal Sokobanah Diancam Pidana Penjara 20 Tahun – Madura Post
TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
close menu

Masuk


Tutup x

Herman, Jaringan Narkoba Asal Sokobanah Diancam Pidana Penjara 20 Tahun

Penulis: | Editor:

SAMPANG, MaduraPost – Satresnarkoba Polres Sampang berhasil menangkap Herman (36) Asal dusun Panjelin Desa Sokobanah Daya saat dirinya sedang duduk santai di rumahnya pada tanggal 12 Februari 2020, sekitar 11.30 WIB.

Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo mengatakan bahwa pada saat dilakukan penggerebekan Herman sedang duduk santai bersama keluarganya.

Mengetahui kedatangan Tim Satresnarkoba, pelaku terkejut dan tidak membutuhkan waktu yang lama untuk membekuknya,” ujarnya. Selasa (18/2/2020

Dari hasil penggeledahan dirumah tersangka, Tim Satresnarkoba berhasil menemukan dua plastik klip bening yang di dalamnya berisi sabu-sabu dengan berat masing-masing sekitar 100,62 gram dan 4,80 gram.

“Dua plastik sabu yang memiliki berat keseluruhan 105,42 gram itu disimpan di dalam kamar rumahnya, diletakkan di atas meja,” Imbuhnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2, Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, serta denda sedikitnya Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (mp/man/rul)

Konten di bawah ini disajikan oleh advertnative. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.

Konten di bawah ini disajikan oleh MGID. Redaksi Madura Post tidak terlibat dalam materi konten ini.

Terkini Lain