Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Hendak Masuk Pom Bensin, Pengguna Narkoba Asal Makassar Ditangkap Polisi

Avatar
×

Hendak Masuk Pom Bensin, Pengguna Narkoba Asal Makassar Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Kapolsek Pangarengan Sampang saat menunjukan tersangka di Mapolsek. (Istimewa)

SAMPANG, MaduraPost Jajaran Polsek Pangarengan, Kabupaten Sampang, Madura berhasil menangkap budak pengguna narkotika, jenis sabu-sabu, berinisial RA (28) warga Jalan 3 Perumahan Putri Pattene Blok C1 No 07 RT 003/ RW 012 Desa Sudiang Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar.

Pasalnya tersangka diamankan dengan barang bukti satu bungkus plastik warna bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dan uang tunai sebesar Rp.2.951.000 (Dua juta sembilan ratus lima puluh satu ribu rupiah).

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Baca Juga :  HIPMI Sumenep Nilai RTKD Penting untuk Arah Ketenagakerjaan di Masa Depan

Hal itu disampaikan oleh Kapolsek Pangarengan, Ipda Sujiono, bahwa pelaku berinisial (RA) berhasil di tangkap oleh petugas dan anggota Polsek Pangarengan hendak masuk Pom Bensin Banyuanyar Jalan Raya Taddan, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang.

“Tersangka tertangkap hendak masuk ke Pom Bensin Banyuanyar tepatnya di Jalan Raya Taddan,” ujar Sujiono, Selasa (23/08) sekitar pukul 19.30 WIB.

Baca Juga :  Kena Tilang Hingga Jutaan Rupiah, DPD KNPI Sumenep Sebut Polisi Kurang Sosialisasi

Sujiyono menjelaskan bahwasanya pada saat ini sedang berlangsung ‘Operasi tumpas narkoba’, dia meminta kepada masyarakat agar ikut memerangi narkoba dan mencegah peredaran narkoba di Kabupaten Sampang, khususnya di wilayah Kecamatan Pangarengan.

“Pada saat ini sedang berlangsung Operasi tumpas narkoba meminta masyarakat agar ikut memerangi narkoba dan mencegah peredaran narkoba di kabupaten Sampang, Khususnya di wilayah Kecamatan Pangarengan,” terangnya.

Baca Juga :  Ini Identitas Pria Asal Bangkalan yang Nyolong Motor di Parkiran Dunkin Donuts Surabaya

“Pelaku dapat dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.