PAMEKASAN, MaduraPost – Pelaksanaan proyek Drainase atau Saluran Air yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Kabupaten Pamekasan Tahun Anggaran 2022 ini tuai polemik.
Pasalnya, hampir seluruh realisasi proyek yang berada di samping-samping Jalan Poros Kabupaten di Kabupaten Pamekasan tersebut disinyalir telah melabrak Undang-undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Serta melanggar Peraturan Presiden (Perpres) No. 54 tahun 2010 dan Perpres No. 70 tahun 2012 tentang Kewajiban Memasang Papan Nama pada Pembangunan Proyek yang Dananya dibiayai oleh Negara.
Berdasarkan pantauan Wartawan Media ini, pelaksanaan proyek yang tidak ada papan informasinya itu, diantaranya: pelaksanaan proyek Drainase di Lingkungan Jalan LAPAS Narkotika Pamekasan, di Lingkungan Jalan Padelegan – Pagagan, di Lingkungan Jalan Sumber Waru – Bujur Timur dan di Lingkungan Jalan Palengaan Laok – Panaguan.
Kemudian di Lingkungan Jalan Bunder – Pademawu Timur, di Lingkungan Jalan Kacok – Palesanggar, di Lingkungan Jalan Palengaan – Pegantenan, di Lingkungan Jalan Konang – Sp Galis, di Lingkungan Jalan Tobungan – Trasak, di Lingkungan Jalan Lawangan Daya – Sentol, Di Lingkungan Jalan Rombuh – Palengaan dan banyak lainnya.
Menurut Eko (akrab dikenal) yang merupakan Anggota Biro Humas Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Bangsa Nusantara (LSM PBN) mengatakan, hal tersebut terjadi karena beberapa hal.
“Yang pertama diduga sengaja dilanggar oleh pihak rekanan atau pelaksana, bisa juga diduga sengaja dibiarkan oleh pihak pihak Dinas, bahkan juga dapat diduga telah terjadi kongkalikong antara pihak pelaksana dengan pihak Dinas supaya tidak nampak penyelewengannnya,” ujarnya, Senin (24/8/2022).
Karena pada dasarnya, lanjut Eko, meletakkan papan nama di lokasi proyek itu wajib terlepas sudah dianggarkan meskipun kecil.
“Nah, berarti kenapa dan ada apa kok hampir semua pelaksanaan proyek Drainase pada tahun ini tidak ada papan informasinya?,” tanyanya.
Dari itu, ia berjanji dalam waktu dekat akan menemui pihak Dinas dan Komisi 3 DPRD Kabupaten Pamekasan.
Sementara menurut salah seorang Kontraktor di Pamekasan yang tidak mau disebutkan namanya mengakui, kalau peletakan papan nama di lokasi proyek itu wajib.
“Peletakan papan nama itu sebenarnya wajib mas,” ngakunya singkat saat dihubungi via telepon selulernya.
Sampai berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi dan klarifikasi dari pihak Dinas PUPR Kabupaten Pamekasan.