Scroll untuk baca artikel
Headline

Hati-Hati Kena Sanksi Jika Lakukan Ini Pada Malam Pergantian Tahun

7
×

Hati-Hati Kena Sanksi Jika Lakukan Ini Pada Malam Pergantian Tahun

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, MaduraPost – Kapolres Sumenep,AKBP. Darman, imbau seluruh elemen masyarakat agar tetap mengikuti protokol kesehatan (Prokes) selama masa pergantian tahun baru 2021.

Diketahui, dalam upaya mengantisipasi merebaknya wabah pandemi Covid-19 menjelang perayaan malam tahun baru, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, keluarkan surat Edaran (SE) tentang penerapan protokol kesehatan (Prokes).

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Disamping itu, Darman juga menghimbau agar masyarakat tidak melakukan aktivitas yang menyebabkan banyaknya kerumunan. Temasuk juga dilarang keras menyalakan kembang api saat memasuki detik-detik pergantian tahun.

Baca Juga :  Antisipasi Covid-19 Dengan Perbanyak Dzikir dan Istiqfar

“Kami melarang keras untuk tidak menyalakan kembang api saat malam tahun baru. Jika ada, maka akan kami tindak tegas,” ungkapnya. saat ditemui di ruangan kerjanya, Kamis (31/12).

Pihaknya berpesan, demi mewujudkan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas). Dia juga melarang masyarakat untuk tidak melakukan aksi kebut-kebutan ketika berkendara.

“Jangan kebut-kebutan, dan juga tidak boleh memakai knalpot bring,” imbaunya.

Baca Juga :  Kampanye Terselubung PPK Pakong Dalam Acara Karnaval HUT RI ke-79

Darman mengaku akan melakukan patroli malam dengan cara berkeliling, dimulai pada pukul 18.00 WIB, sampai dengan pukul 04.00 WIB.

“Dimulai malam nanti digelar, kami bersama TNI dan SatpolPP Sumenep akan dengan tegas membubarkan aktivitas masyarakat yang melanggar poin-poin yang telah disebutkan,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga akan melakukan penyekatan jalan di setiap titik yang dianggap sering dijadikan tempat kerumunan.

Baca Juga :  Inilah Sosok Pelaku Pembuangan Bayi di Sumenep, Tersangka Dihamili Pacarnya

“Kami bersama TNI dan SatpoPP juga sudah melakukan penyekatan jalan yang selama ini oleh masyarakat dianggap sering dijadikan tempat kerumunan,” pungkasnya. (Mp/al/rul)