SUMENEP, MaduraPost – Jelang malam tahun baru, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, keluarkan surat edaran (SE) tentang penerapan protokol kesehatan (Prokes) dan pembatasan aktivitas warga selama pelaksanaan libur dan tahun baru 2021.
Tertuang dalam SE yang dikeluarkan Bupati Sumenep pada Rabu, (30/12/2020) dengan nomor surat :800/243/435.205/2020 tertandatangani oleh Wakil Bupati Sumenep, Achmad Fauzi, tertulis :
“Menerangkan bahwa sehubungan dengan semakin meningkatnya penyebaran kasus virus Covid-19, masyarakat diminta agar selalu menjaga dan melakukan langkah-langkah strategis,” berikut isi SE Bupati tersebut, Kamis, (31/12).
Dalam imbaunnya, termaktub bahwa meningkatkan penerapan Prokes di wilayah masing-masing. Melakukan pembatasan terhadap kegiatan masyarakat yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, seperti hajatan, seremonial resepsi pernikahan, kegiatan keagamaan dan perayaan tahun baru.
Sementara itu, Pemkab juga menerapkan pengaturan jam malam untuk meminimalisir terjadinya kerumunan, dimulai pukul 20.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB. Sedangkan untuk malam tahun baru pada tanggal (31/12/2020), mulai pukul 18.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB.
“Kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan jajarannya untuk tidak melakukan liburan keluar daerah, terutama di daerah zona merah yang dapat memungkinkan terjadinya penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sumenep,” imbaunya dalam SE itu.
Disamping itu, Pemkab juga melakukan pengawasan berkoordinasi dengan aparat meliputi TNI, Polri dan SatpolPP, serta Satuan Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Sumenep.
“Hal ini dilakukan untuk mengambil tindakan tegas termasuk pemberian sanksi apabila terjadi pelanggaran sesuai kewenangan yang mengacu kepada Peraturan Bupati Sumenep Nomor 61 tahun 2020,” tutupnya.
Untuk diketahui, SE tersebut dikeluarkan Pemkab Sumenep agar dapat dipedomani serta dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab. (Mp/al/rul)