Kapolres Pamekasan ABPB Teguh Wibowo didampingi sejumlah anggotanya dalam acara pemusnahan miras hasil operasi pekat Semeru 2019 |
Pamekasan, BERITAMA,id – Sebanyak 497 botol minuman keras (miras) berbagai merk dimusnahkan di halaman belakang Kantor Mapolres Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Selasa (28/05)
Miras yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti (BB) yang diperoleh dari hasil operasi Pekat Semeru 2019, selama tanggal 05 hingga 26 Mei 2019 oleh Polres Pamekasan.
AKBP Teguh Wibowo, SIK mengatakan, selain 497 miras yang berhasil diamankan oleh petugas, Polres Pamekasan juga berhasil mengamankan Narkoba dan senjata tajam (sajam), serta mengungkap 8 kasus.
“Ada 17 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dari 13 Kecamatan,” kata AKBP. Teguh Wibowo Kapolres Pamekasan.
Teguh Wibowo menambahkan, penyitaan minuman keras (miras) terbanyak dari kota Pamekasan.
“Beberapa barang bukti (BB) tersebut merupakan hasil razia dari sejumlah Polsek di Pamekasan,” ungkapnya.
Untuk tersangka dikenakan pidana ringan karena telah melanggar peraturan daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan.(Red-Rul)