Scroll untuk baca artikel
Daerah

Hari Pertama Operasi Zebra 2020, Satlantas Polres Bangkalan Tilang 25 Pelanggar Lalu Lintas

Avatar
32
×

Hari Pertama Operasi Zebra 2020, Satlantas Polres Bangkalan Tilang 25 Pelanggar Lalu Lintas

Sebarkan artikel ini

BANGKALAN, MaduraPost – Pengendara kendaraan bermotor roda dua (R2) dan kendaraan mobil roda empat (R4) harus melengkapi surat-surat sebelum keluar rumah.

Pasalnya, sejak tanggal 26 Oktober sampai 8 November 2020 yang sedang dilakukan operasi Zebra yang fokus untuk meminimalisir terjadinya angka kecelakaan lalu lintas.

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Pelanggaran yang menyebabkan fatalitas kecelakaan diantaranya adalah pengemudi di bawah umur, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk keselamatan, batas kecepatan, melawan arus.

Baca Juga :  Tahapan Pelaksanaan Pilkades PAW di Sumenep Akan Dimulai Bulan Juli 2020

“Serta pengemudi menggunakan Handphone saat berkendara, dan pengemudi dalam pengaruh minuman alkohol,” ujar AKP. Abdul Aziz Sholahuddin Kasatlantas Polres Bangkalan, Senin (26/10/2020).

Operasi zebra di kabupaten Bangkalan itu dilakukan disejumlah titik, untuk mengurangi angka pelanggaran saat berkendara, serta mencegah terjadinya kecelakaan yang tidak diinginkan akibat tidak mematuhi tata tertib berkendara.

Baca Juga :  Fraksi PKB Dorong DPRD Sumenep Dukung Raperda Pengembangan Pesantren

“Selain operasi zebra, kita juga sudah melakukan kegiatan hunting sejak tadi pagi,” ujar pria putih itu.

Sekitar pukul 16.30 Wib sebanyak 25 pengendara motor roda 2 terkena tilang pada operasi zebra 2020 yang dilaksanakan di Jl. Soekarno Hatta Mlajah Kecamatan Bangkalan kabupaten Bangkalan.

Selain itu, pihak kepolisian juga menghimbau kepada masyarakat Bangkalan, selain mentaati tata tertib berlalu lintas, selalu patuhi protokol kesehatan demi memutus mata rantai penyebaran covid-19.

Baca Juga :  Disperkimhub Sumenep Siapkan PJU untuk Kecamatan Kalianget

“Dari 25 pelanggar saat ini berfariatif, ada yang tidak menggunakan helm, tidak lengkap surat-surat, dan pengendara di bawah umur,” tandanya. (Mp/sur/kk)